Umrah Gratis di Tengah Penolakan Warga Kampung Dangas

Darman Akui Biayai 4 Orang, Klaim Murni dari Fee Jual Lahan Jenderal

Istimewa (AI)

Batam, intuisi.net- Informasi baru muncul terkait proses penataan lahan di Kampung Dangas RT 01/RW 05, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.

Setelah 62 kepala keluarga menolak tawaran kompensasi dari PT Sinar Riau Terang Indo pada pertemuan 7 Oktober 2026, muncul pertanyaan mengenai independensi sejumlah tokoh lokal yang terlibat dalam proses dialog.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Ketua RT Sarno beserta beberapa tokoh masyarakat sempat mendapatkan kesempatan berangkat Umrah.

Ketika dikonfirmasi tim media, Ketua RT Sarno tidak memberikan penjelasan panjang. Ia hanya menyarankan agar media menghubungi “bos Pak Darman.”

Darman, perwakilan PT Sinar Riau Terang Indo yang juga dikenal aktif dalam proses penataan lahan di kawasan tersebut, memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 17 Oktober 2026.

Menurut Darman, perjalanan Umrah tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sinar Riau Terang Indo maupun PT Central.

Ia mengaku mendapat kuasa menjual lahan milik Jenderal Ryamizard Ryacudu dan Jenderal Jamaris Caniago seluas 7.500 meter persegi di kawasan Tiban Pajak.

“Begitu balik dari kantor BP Batam, ada pembeli yang serius dan deal. Sukses fee yang saya dapat lebih dari cukup, ditambah bonus lagi 100 juta dari pihak pembeli. Saya niatkan bawa empat orang untuk berangkat Umrah,” tulis Darman.

Ia menyebutkan nama-nama yang sempat dipilih: Ketua RT Sarno, Suheidi, Babin Hengky, dan Jamaluddin. Babin Hengky belum siap, sementara visa Jamaluddin terlambat terbit. Akhirnya empat orang berangkat secara mandiri.

“Tidak ada hubungan dengan Perusahaan PT Sinar Riau maupun PT Central. Ini murni niat saya pribadi. Alhamdulillah sejak saya mengurus Penataan Kampung Dangas, luar biasa kemudahan-kemudahan yang didapat,” tegas Darman.

Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan yang masih berlangsung. Warga Kampung Dangas tetap menolak paket yang ditawarkan perusahaan, uang sagu hati Rp5 juta per rumah, kapling 6×10 meter, serta pengurusan WTO.

Mereka menilai nominal tersebut tidak sebanding dengan 35 tahun tinggal di lahan tersebut sejak 1991.

Dalam surat penolakan resmi, warga meminta tiga hal pokok: legalitas pengalokasian lahan yang jelas, tetap tinggal di lokasi yang sama, serta tidak ada penambahan anggota baru di luar data yang sudah ada.

Mereka juga menuding adanya indikasi permainan di tingkat RT dan sebagian pihak yang mengaku mewakili warga, sehingga suara mayoritas yang menolak tidak sepenuhnya tersampaikan.

Hingga saat ini, pertemuan antara warga, perusahaan, dan pihak terkait belum menghasilkan kesepakatan.

Polsek Sekupang tetap menegaskan posisi netral dan hanya menjaga aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga Kampung Dangas terus menuntut dialog yang lebih terbuka, melibatkan Kelurahan Tanjung Pinggir secara penuh, serta solusi yang dianggap adil dan transparan.

Sementara itu, pernyataan Darman mengenai perjalanan Umrah menambah lapisan baru dalam dinamika konflik ini, yang kini tidak hanya menyangkut ganti rugi, tetapi juga soal kepercayaan terhadap perwakilan lokal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *