Ketua IWO Batam: Propam Mabes Polri Turun ke Batam

Dugaan Perampasan HP & Penghapusan Video Liputan Jadi Fokus Pendalaman

Istimewa

Batam, intuisi.net- Penanganan pengaduan dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Batam terus bergulir.

Tim Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kembali turun ke Batam untuk mendalami laporan yang disampaikan Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra Purnama.

Pada Sabtu (17/10/2026) siang, Oki Indra menjalani pemeriksaan ulang oleh tim Paminal Propam Mabes Polri yang dipimpin seorang perwira berpangkat AKP.

Pemeriksaan berlangsung hampir satu setengah jam di kawasan Lubuk Baja, Batam. Agenda ini merupakan bagian dari pendalaman atas dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penghapusan paksa video hasil liputan oleh oknum anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, Oki kembali memaparkan secara rinci kronologi peristiwa yang dialaminya.

Insiden terjadi saat ia melakukan peliputan kegiatan penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam, pada Sabtu (15/8/2026).

Ia menjelaskan situasi di lokasi, aktivitas jurnalistik yang sedang dijalankan, serta dugaan tindakan yang menurut pengakuannya menimpa dirinya.

Oki berharap keterangan yang disampaikan membantu tim Paminal memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa itu sekaligus menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas langkah tim Propam yang turun langsung ke Batam.

“Saya mengapresiasi tim Paminal Propam Mabes Polri yang telah turun ke Batam dan kembali meminta keterangan dari saya.

Saya sudah menjelaskan secara detail kronologi kejadian yang saya alami ketika menjalankan tugas jurnalistik. Harapan saya, semua keterangan dan bukti yang ada dapat didalami secara menyeluruh,” ujar Oki.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan semata-mata persoalan kehilangan kendali atas perangkat elektronik.

Lebih dari itu, ia ingin memperoleh kejelasan mengenai dugaan tindakan yang dialaminya saat menjalankan tugas sebagai wartawan.

Oki menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran kepada pihak yang berwenang, sembari berharap proses berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian bagi semua pihak.

Latar Belakang Pengaduan

Sebelumnya, Oki secara resmi mengadukan dugaan tindakan oknum anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ke Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (20/8/2026).

Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan perampasan HP dan penghapusan paksa video hasil liputan saat penggerebekan di F1 Club, kawasan Hotel Planet Holiday Batam.

Oki membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal Polri karena menilai dugaan tindakan itu tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

Baginya, peristiwa itu menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik, perlindungan terhadap kerja pers, serta batas kewenangan aparat ketika berhadapan dengan wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Ia mengaku telah berulang kali menyampaikan identitasnya sebagai wartawan. Namun, menurut keterangannya, HP yang digunakan untuk merekam tetap diambil dan video liputannya dihapus.

“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus dengan semena-mena,” ungkap Oki.

Video yang dihapus tersebut, kata Oki, masih tersimpan di folder sampah perangkat sehingga masih dapat dipulihkan.

Rekaman itu dinilainya penting karena merupakan bagian dari dokumentasi jurnalistik di lokasi kejadian.

Meski demikian, ia menekankan bahwa dugaan tindakan tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

Perlindungan Kerja Jurnalistik

Bagi Oki, persoalan ini tidak berhenti pada dugaan pengambilan HP atau hilangnya video liputan.

Ia menilai terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa menghadapi tindakan yang berpotensi menghambat kerja pers.

Wartawan memiliki tanggung jawab mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas tersebut, wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta wajib menghormati hukum dan hak-hak orang lain.

Menurut Oki, setiap persoalan yang muncul antara aparat penegak hukum dan wartawan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, dengan tetap menghormati kewenangan aparat sekaligus perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

Ia menegaskan tidak bermaksud menempatkan profesi wartawan di atas hukum. Namun, status wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik juga perlu dihormati, dan setiap tindakan terhadap kegiatan peliputan harus didasarkan pada alasan serta ketentuan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini turut mengingatkan kembali ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sedangkan Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Pasal 8 UU Pers juga menyebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Perlindungan tersebut penting untuk memastikan wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi atau hambatan yang tidak memiliki dasar hukum.

Penerapannya terhadap suatu peristiwa tetap harus dilihat berdasarkan fakta, konteks kejadian, serta ketentuan hukum yang relevan.

Pemeriksaan oleh Paminal Propam diharapkan dapat menjernihkan persoalan tersebut secara objektif.

Batas Kewenangan dan Harapan Kejelasan

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana batas kewenangan aparat ketika melakukan tindakan terhadap perangkat atau rekaman milik wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Di satu sisi, aparat memiliki kewenangan penegakan hukum sesuai aturan. Di sisi lain, kewenangan tersebut perlu dijalankan secara proporsional dan tidak mengabaikan hak-hak yang dilindungi undang-undang.

Pendalaman pengaduan ini menjadi penting bukan hanya bagi Oki secara pribadi, melainkan juga sebagai upaya memperjelas prosedur dan batas kewenangan dalam situasi ketika pelaksanaan tugas jurnalistik beririsan dengan kegiatan penegakan hukum.

Menurut Oki, penyelesaian melalui mekanisme resmi merupakan langkah yang tepat untuk menghindari kesimpulan sepihak.

Ia menyerahkan proses penanganan kepada Propam Mabes Polri dan berharap setiap dugaan pelanggaran, apabila terbukti, ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Tujuan utama pengaduannya adalah memperoleh kejelasan dan memastikan bahwa persoalan yang menyangkut pelaksanaan tugas jurnalistik mendapatkan perhatian serius.

Ia berharap peristiwa serupa tidak terulang dan hubungan antara pers dengan aparat penegak hukum tetap dibangun atas dasar profesionalisme, saling menghormati, serta kepatuhan terhadap hukum.

Turunnya tim Paminal Propam Mabes Polri ke Batam menjadi bagian dari proses yang kini dinantikan kelanjutannya.

Oki berharap pemeriksaan tersebut dapat mengungkap fakta secara menyeluruh, sehingga persoalan yang bermula dari kegiatan peliputan di F1 Club Planet Holiday memperoleh penanganan yang adil, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *