Ombudsman RI Temukan “Kluster Mewah” di Lapas Cibinong

Rumah Berfasilitas Apartemen, Mobil Mewah, hingga Simulator Golf untuk Warga Binaan

Konferensi Pers Temuan Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong

Jakarta, intuisi.net-  Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026, tim menemukan deretan bangunan mirip rumah kluster mewah yang diduga dihuni warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Fasilitas di dalamnya jauh dari standar hunian lapas: sofa, kulkas, televisi, meja makan, hingga ruang kebugaran lengkap dan pembangunan simulator golf yang sedang berjalan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menjelaskan, tim datang membawa surat tugas resmi untuk pengawasan pelayanan publik. Namun petugas lapas menolak masuk ke area blok sel.

Penolakan justru membuka temuan lain di luar blok.

“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster.

Di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Berdasarkan pengamatan, lebih dari 10 rumah berdiri di area tersebut. Beberapa mobil mewah terparkir di sekitarnya.

Saat berhasil masuk ke salah satu rumah, tim menemukan tata ruang layaknya apartemen: ruang tamu, satu kamar, TV, kulkas, dan fasilitas lain. Di lokasi yang sama terdapat fasilitas fitnes lengkap serta pembangunan simulator golf.

Ombudsman sempat bertemu salah satu penghuni yang mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Sebelum bisa digali lebih dalam, petugas lapas menghalangi komunikasi tersebut.

Celah Keamanan yang Mengkhawatirkan

Temuan tidak berhenti pada fasilitas mewah. Ombudsman menemukan kerentanan keamanan serius.

Di bagian belakang rumah-rumah petak terdapat akses keluar yang tidak terkunci. Akses itu terhubung langsung ke hutan bambu dan tempat pembuangan sampah, jalur yang sangat rentan disalahgunakan.

Dugaan Pungutan Liar

Selain itu, Ombudsman menerima laporan dari keluarga WBP mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp150.000 per minggu di Blok A.

Praktik ini dinilai mencederai predikat Lapas Cibinong sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menambahkan, penolakan masuk ke blok sel ini merupakan kali kedua dialami tim.

Saat mencoba menelusuri, terjadi dorong-dorongan hingga salah satu anggota tim terjepit kakinya.

“Semakin dihalangi semakin kami bertanya ada apa sebenarnya. Ternyata di dalamnya ada lebih dari 10 rumah, kami sudah wawancara penghuninya mengaku napi,” ujar Fikri.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Berdasarkan pengalaman pengawasan di berbagai daerah Sumatera, Kalimantan, Tangerang, hingga Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menegaskan fasilitas semacam ini belum pernah ditemukan di tempat lain.

Syafrida mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Kami perlu mengingatkan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan evaluasi, dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Lapas.

Penempatan petugas di Lapas perlu mendapat perhatian serius dari Menteri. Evaluasi juga perlu dilakukan tidak hanya terhadap Lapas, tapi seluruh unit layanan yang ada di Kementerian Imipas,” tegasnya.

Ombudsman RI menyatakan akan terus melakukan pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.

Lembaga ini juga akan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung, mengingat sistem pemasyarakatan merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana.

“Sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung penting kami lakukan… Di sisi lain Mahkamah Agung, melalui Hakim Wasmat, memiliki peran dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan serta kondisi WBP, sebagaimana diamanatkan KUHAP,” tutup Syafrida.

Temuan di Lapas Cibinong ini menjadi pengingat keras bahwa predikat “bersih” tidak otomatis menjamin pelayanan yang sesuai standar.

Pengawasan eksternal yang tegas dan evaluasi internal yang menyeluruh kini menjadi kewajiban yang tak bisa ditunda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *