Batam, intuisi.net- Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerk Lenox kian marak di Kota Batam.
Produk ini dijual secara terbuka di warung, kios, hingga pasar tradisional dengan harga yang jauh di bawah rokok legal.
Seorang pembeli di salah satu kawasan Batam mengaku membeli rokok Lenox seharga Rp10.000 per bungkus.
Sementara itu, sejumlah pemilik warung mengungkapkan mereka mendapatkan pasokan dengan harga sekitar Rp80.000 per slop (isi 10 bungkus).
Harga yang sangat murah ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar soal legalitas produk tersebut.
Dari pantauan fisik, bungkus rokok Lenox yang beredar tidak dilengkapi pita cukai resmi yang memiliki nomor seri dan hologram.
Kondisi ini diduga kuat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU Cukai, barang kena cukai berupa hasil tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54, yaitu pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Pasal 56 UU Cukai juga mengatur sanksi serupa bagi siapa saja yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, pajak rokok, dan PPN Hasil Tembakau, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Industri rokok yang taat membayar cukai harus menanggung beban fiskal tinggi, sementara produk ilegal bebas beredar dengan harga jauh lebih murah.
Ombudsman Kepri sebelumnya telah menyoroti maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Batam dan menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Publik dan sejumlah elemen masyarakat pun mendesak Bea Cukai Batam untuk segera melakukan operasi pasar secara masif, menelusuri jalur distribusi, serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada rilis resmi dari Bea Cukai Batam terkait penindakan khusus terhadap rokok merk Lenox.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi guna menghindari risiko hukum dan mendukung penegakan hukum yang adil.












