Batam, intuisi.net- Isu seputar penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam Planet Batam, oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belakangan dimanfaatkan sebagian pihak untuk menyerang Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Wali Kota Amsakar Achmad.
Tudingan itu dikait-kaitkan dengan kerja sama pemanfaatan (KSP) aset daerah untuk pengembangan Pasar Induk Jodoh. Klaim semacam itu keliru, menyesatkan, dan tidak berdasar.
Yuwanky ditetapkan sebagai DPO (nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba) terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet Batam dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi menyebut ia residivis kasus narkoba dan diduga sudah berada di Singapura. Proses hukum itu sepenuhnya berada di ranah penegak hukum (Bareskrim Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Interpol).
Pemko Batam tidak memiliki kewenangan campur tangan dalam perkara pidana individu.
Kerja sama Pasar Induk Jodoh berdiri di atas fondasi yang berbeda. Proyek ini merupakan upaya optimalisasi aset daerah melalui skema KSP Barang Milik Daerah.
PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), yang pada saat itu dipimpin Yuwanky sebagai direktur, ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui tahapan lelang sesuai peraturan.
Penetapan pemenang diumumkan resmi (surat nomor 84/000.2.4/BPKAD/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026), kemudian perjanjian ditandatangani pada 17 Maret 2026 di Kantor Wali Kota Batam.
Skema KSP dipilih karena nilai investasi mencapai ratusan miliar rupiah (sekitar Rp85 miliar dalam sejumlah laporan). Tanpa membebani APBD, mitra swasta membangun dan mengelola pasar selama 30 tahun.
Pemerintah Kota Batam tetap pemilik aset, menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan, serta memperoleh seluruh bangunan setelah masa kerja sama berakhir.
Tujuannya jelas: menata kawasan Jodoh yang sebelumnya semrawut (termasuk masalah TOS 3000 yang memakan badan jalan), menyediakan tempat layak bagi pedagang tradisional dan UMKM, serta menjadikan Pasar Induk Jodoh pusat distribusi modern yang mendukung ekonomi kerakyatan.
Proses lelang diumumkan secara terbuka melalui media massa nasional (November dan Desember 2025).
Hanya satu peserta yang masuk, dan evaluasi administrasi, teknis, serta nilai pemanfaatan dilakukan sesuai ketentuan.
Kejaksaan Negeri Batam sempat memberikan pandangan hukum atas draf perjanjian, tetapi menegaskan tidak terlibat dalam penentuan pemenang atau pelaksanaan proyek.
Ombudsman dan pihak lain memang sempat menyoroti transparansi, namun dokumen dan tahapan tetap mengikuti regulasi pengelolaan aset daerah.
Menghubungkan status DPO Yuwanky hari ini dengan keputusan administratif Pemko Batam di masa lalu adalah lompatan logika yang tidak adil. Kerja sama dilakukan berdasarkan prosedur resmi saat itu.
Jika kemudian muncul perkara pidana terhadap individu terkait, penegakan hukum tetap dijalankan independently.
Pemko Batam mendukung penuh upaya Bareskrim membersihkan jaringan narkoba di Batam, termasuk di tempat hiburan malam.
Wali Kota Amsakar Achmad sendiri sebelumnya menyatakan menunggu informasi resmi dari kepolisian terkait penindakan di sejumlah THM dan akan menindaklanjuti sesuai temuan.
Pasar Induk Jodoh bukan proyek “bagi-bagi” atau kepentingan pribadi. Ini bagian dari komitmen kepemimpinan Amsakar–Li Claudia untuk membuat aset daerah produktif, meningkatkan PAD, dan memberi ruang lebih baik bagi pedagang kecil.
Target pemindahan pedagang diproyeksikan bertahap mulai 2027-2028.
Konsep pasar bertingkat dengan pemisahan area basah-kering serta fasilitas modern diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi tata ruang dan ekonomi lokal.
Masyarakat Batam berhak mendapatkan informasi yang akurat, bukan narasi yang dicampuradukkan untuk kepentingan politik sesaat.
Proses hukum terhadap siapa pun yang melanggar hukum harus dihormati.
Sementara itu, program pembangunan yang sudah berjalan sesuai prosedur tetap dilanjutkan demi kepentingan publik.
Pemko Batam tetap fokus pada pelayanan, optimalisasi aset, dan penguatan ekonomi kerakyatan. Itu yang seharusnya menjadi perhatian utama, bukan spekulasi yang merugikan citra pemerintah daerah.












