Jakarta, intuisi.net – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah yang kuat dalam melindungi para pekerja dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah resmi membentuk Satuan Tugas Mitigasi PHK sebagai langkah konkret perlindungan buruh.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi saudara-saudara sekalian,” tegas Presiden Prabowo saat memberikan sambutan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026).
Negara Siap Ambil Alih Jika Pengusaha Menyerah
Presiden Prabowo menekankan bahwa negara akan selalu hadir sebagai pelindung utama bagi para pekerja.
Ia menyampaikan pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pekerja Indonesia menghadapi tekanan ekonomi sendirian.
“Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir. Negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih, negara kita akan membela rakyat Indonesia,” ujarnya.
Perlindungan Sosial Rp500 Triliun untuk Rakyat Berpenghasilan Rendah
Sejalan dengan upaya perlindungan pekerja, pemerintah juga memperkuat jaring pengaman sosial.
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 triliun untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi menyeluruh pemerintah untuk menjaga kesejahteraan rakyat di tengah berbagai tantangan ekonomi.
Instruksi Presiden: Semua Kebijakan Harus Untungkan Rakyat Kecil
Presiden Prabowo juga menyampaikan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya agar setiap kebijakan yang dibuat harus berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
“Saya memberi instruksi kepada para menteri: setiap kali menyusun kebijakan, bertanyalah apakah ini menguntungkan rakyat kecil atau tidak. Kalau menguntungkan rakyat kecil, laksanakan. Tidak usah ragu-ragu,” tegasnya.
Simbol Keberpihakan Negara di Hari Buruh
Pembentukan Satgas Mitigasi PHK yang diumumkan tepat pada Hari Buruh Internasional ini menjadi simbol kuat bahwa negara hadir tidak hanya di saat ekonomi sedang tumbuh, tetapi terutama ketika rakyat menghadapi kesulitan.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi, membela, dan memastikan tidak ada satu pun pekerja yang dibiarkan jatuh sendirian.
Keterangan lebih lanjut mengenai Satuan Tugas Mitigasi PHK akan disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat.












