Batam, intuisi.net – Aktivitas penimbunan dan penggalian tanah yang diduga merupakan kegiatan reklamasi berlangsung di kawasan pesisir Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan rekaman visual yang diterima pada hari ini, aktivitas tersebut terlihat menggunakan sejumlah alat berat yang beroperasi di lahan yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan dan semak belukar, tepat di tepi perairan laut.
Kegiatan ini menimbulkan kekhawatiran luas terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan serta dugaan ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa kegiatan dilakukan dengan membongkar lapisan tanah dan memindahkannya ke wilayah pesisir yang berfungsi sebagai daerah penyangga ekologis.
Hingga saat ini, belum ditemukan papan informasi resmi yang memuat identitas pelaku kegiatan, tujuan pembangunan, maupun dokumen izin yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut.
DAMPAK YANG BEREPOTENSI TIMBUL
Para ahli lingkungan menegaskan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan tanpa perencanaan yang matang dan pengendalian yang ketat akan menimbulkan dampak yang merugikan, baik untuk lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Berikut dampak yang dikhawatirkan:
Kerusakan Ekosistem Pesisir dan Laut: Penimbunan material tanah akan menutupi daerah pemijahan dan tempat mencari makan berbagai jenis biota laut, sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan.
Selain itu, hilangnya vegetasi pantai yang berfungsi sebagai penahan abrasi akan meningkatkan risiko kerusakan pantai akibat gelombang laut serta bencana banjir rob yang kerap melanda kawasan pesisir.
Penurunan Kualitas Perairan: Material tanah yang tergerus akibat kegiatan penggalian akan membuat air laut menjadi keruh dan mengandung sedimen yang tinggi.
Kondisi ini akan menghambat proses fotosintesis lamun dan tumbuhan laut lainnya, sekaligus mengganggu rantai makanan alami di perairan sekitar.
Gangguan terhadap Kehidupan Masyarakat: Nelayan yang menggantungkan hidup dari hasil laut dikhawatirkan akan mengalami penurunan hasil tangkapan secara signifikan akibat rusaknya ekosistem.
Selain itu, hilangnya ruang pesisir yang sebelumnya dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan sosial dan ekonomi juga akan menimbulkan kerugian secara langsung bagi masyarakat setempat.
DUGAAN PELANGGARAN
Aktivitas yang berlangsung ini diduga melanggar sejumlah peraturan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan serta izin resmi dari instansi berwenang.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mengatur bahwa pemanfaatan wilayah pesisir harus mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi serta mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan terkait tata ruang wilayah, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan agar tidak merusak kawasan lindung dan kawasan yang memiliki nilai ekologis penting.
Apabila terbukti dilakukan tanpa izin yang sah, pelaku kegiatan dapat dikenakan sanksi berupa perintah penghentian kegiatan, pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PIHAK TERKAIT DIMINTA SEGERA TINDAK LANJUT
Berbagai elemen masyarakat meminta instansi yang memiliki wewenang untuk segera melakukan pengecekan, pengawasan, dan penindakan yang tegas atas kegiatan ini.
Pihak yang terkait dan memiliki tanggung jawab antara lain:
Badan Pengusahaan (BP) Batam: Sebagai lembaga yang berwenang dalam pengaturan dan pengelolaan wilayah Batam, BP Batam diharapkan memverifikasi kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang wilayah serta memastikan semua izin yang diperlukan telah dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP): Memiliki peran penting dalam pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan perairan, serta bertugas untuk melindungi sumber daya kelautan dan ekosistemnya dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
KKP juga berwenang untuk melakukan pengecekan terkait dampak kegiatan terhadap sumber daya kelautan dan memberikan langkah pemulihan yang diperlukan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan perlindungan lingkungan hidup, serta memastikan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan oleh pelaku kegiatan maupun instansi berwenang terkait latar belakang dan dasar hukum dari aktivitas reklamasi yang berlangsung di kawasan Sambau tersebut.
Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan berkeadilan demi melindungi lingkungan serta kepentingan bersama.












