Ketua Ombudsman RI Korupsi Tambang Nikel

Hery Susanto Jadi Tersangka

Gambar istimewa (Sumber; koran Jakarta)

intuisi.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis, 16 April 2026, hanya enam hari setelah Hery Susanto dilantik sebagai Ketua Ombudsman oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026.

Hery Susanto diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas bantuan mengatur rekomendasi koreksi perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan dalam konferensi pers Kamis sore bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup melalui serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan.

“Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu perusahaan tersebut mengatur kebijakan Ombudsman agar melakukan koreksi atas putusan Kemenhut terkait PNBP,” jelas Syarief.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari sengketa administratif yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan terkait perhitungan PNBP pertambangan nikel.

Perusahaan menganggap besaran PNBP yang ditetapkan terlalu tinggi dan mencari “jalan keluar” melalui intervensi lembaga pengawas.

Saat itu, Hery Susanto masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Ia diduga memanfaatkan wewenang pengawasan Ombudsman untuk membantu PT TSHI dengan merekayasa atau mengatur aduan sehingga lembaga mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan.

Modus ini diduga dilakukan untuk meringankan beban PNBP yang harus dibayar PT TSHI kepada negara.

Kejagung menduga perbuatan Hery Susanto melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP baru.

Kasus ini menimbulkan sorotan tajam karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi pengawas maladministrasi dan pelindung masyarakat.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Berikut kronologi lengkap berdasarkan keterangan resmi Kejagung:

  • Rabu malam, 15 April 2026: Tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan dan penjemputan di kediaman Hery Susanto. Bukti-bukti tambahan diamankan di lokasi tersebut.
  • Kamis pagi, 16 April 2026: Hery Susanto dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
  • Kamis siang, 16 April 2026: Setelah bukti cukup, Hery Susanto secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung mengenakan rompi tahanan pink dan diborgol saat keluar dari gedung Kejagung.
  • Kamis sore, 16 April 2026: Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi menggelar konferensi pers dan mengumumkan penetapan tersangka beserta rincian suap Rp1,5 miliar.
  • Hery Susanto kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejagung masih memburu pihak pemberi suap dan mengusut aliran dana lebih lanjut.

Sikap Resmi Ombudsman RI

Ombudsman RI langsung merilis pernyataan resmi Kamis malam.

Lembaga menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya berasal dari periode kepemimpinan sebelumnya (2021–2026) dan tidak akan mengganggu tugas pokok pengawasan pelayanan publik.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf yang tulus atas segala ketidaknyamanan dan keprihatinan yang timbul di masyarakat akibat kasus ini,” bunyi pernyataan resmi.

Ombudsman menyesalkan peristiwa tersebut, menghormati sepenuhnya proses hukum di Kejagung, dan siap bersikap kooperatif.

Lembaga menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

“Kami memahami besarnya perhatian masyarakat. Oleh karena itu, kami menegaskan komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tegas pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas lembaga negara.

Publik kini menanti kelanjutan penyidikan Kejagung serta langkah internal Ombudsman untuk memperkuat tata kelola dan mencegah konflik kepentingan serupa di masa mendatang.

Ombudsman menyatakan akan sepenuhnya menghormati proses hukum, kooperatif dengan Kejaksaan Agung, serta menjamin fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Baca Juga:

Situs Resmi Ombudsman RI

Titik Balik Bersih-Bersih Birokrasi: Pintu Gerbang Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *