Jakarta, intuisi.net– Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Penyelesaian Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP) yang digelar di Kementerian Keuangan pada Jumat, 13 Maret 2026, berubah tegang saat membahas sengketa lahan proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Galang, Batam.
Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, secara terbuka menuding proyek Wiraraja Green Renewable Energy & Smart Eco-Industrial Park (GESEIP) milik PT Galang Bumi Industri sebagai hasil “bagi-bagi proyek” pemerintah untuk Partai Golkar.
Foto sidang yang beredar (seperti yang Anda bagikan) menunjukkan suasana ruang sidang besar di gedung Kemenkeu dengan layar besar bertuliskan;
“Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP – Sidang 11 Maret 2026” (kemungkinan sesi persiapan atau dokumentasi terkait), dihadiri pejabat tinggi termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin sidang.
Suasana semakin panas ketika Purbaya langsung memotong pernyataan Li Claudia dengan tatapan tajam: “Saya nggak peduli partai apa, yang penting semua mengikuti aturan yang diinginkan pemerintah.”
Siapa Akhmad Ma’ruf dan Proyeknya?
Pemilik lahan yang diadukan adalah Akhmad Ma’ruf Maulana (Haji Ma’ruf), Direktur Utama PT Galang Bumi Industri sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau (sebelumnya juga Ketua Kadin Kepri).
Perusahaannya mengelola PSN GESEIP seluas sekitar 3.759,54 hektare di Pulau Galang, Batam.
Proyek ini fokus pada hilirisasi kuarsa/silika untuk industri semikonduktor plus green renewable energy, dengan komitmen investasi awal hingga Rp82 triliun dan melibatkan investor Amerika Serikat (Essence Global Group dan Tynergy Technology).
Ma’ruf mengeluh proyeknya terhambat dua tahun.
Meski BP Batam sudah memberikan rekomendasi sejak Agustus 2024 dan perusahaan telah membayar komitmen, penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) dari Kementerian ATR/BPN belum kunjung keluar.
Ia juga mengirim surat ke BP Batam meminta pembangunan infrastruktur. “Kami terdesak… investor AS akan datang akhir April 2026 dan terus menanyakan perizinan,” katanya di sidang.
Tuduhan Li Claudia Chandra dan Sorotan Konflik Kepentingan Partai
Li Claudia Chandra membantah tuduhan menghalangi investasi. Ia menegaskan Batam sudah berstatus Free Trade Zone (FTZ), sehingga tidak perlu PSN.
Menurutnya, model PSN justru membebani negara: lahan diberikan ke swasta tapi infrastruktur tetap harus dibangun BP Batam. “Lahan itu juga belum punya Pak Ma’ruf, karena satu sen pun mereka belum bayar,” tegasnya.
Lebih tajam lagi, Li Claudia menyebut penetapan PSN GESEIP dilakukan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (Ketua Umum Partai Golkar) dan “diberikan kepada ketua partai Golkar DPD Provinsi yaitu Pak Ma’ruf”. Ia menyebut ini sebagai “pembagian proyek untuk partai”.
Ini menjadi sorotan utama konflik kepentingan petinggi partai:
- Akhmad Ma’ruf sebagai Ketua DPD Golkar Kepri sekaligus pengusaha besar mendapat “jatah” PSN skala nasional.
- Airlangga Hartarto (Golkar) diduga memfasilitasi melalui permenko-nya.
- Di sisi lain, kepemimpinan BP Batam dipegang Amsakar Achmad (eks NasDem, Wali Kota & Kepala BP Batam ex-officio) dan Li Claudia Chandra (Gerindra, rangkap jabatan Wakil Wali Kota & Wakil Kepala BP Batam). Koalisi Golkar-Gerindra-NasDem di pemerintahan Prabowo justru membuat tumpang tindih kepentingan partai semakin kentara dalam pengelolaan lahan strategis Batam.
BP Batam sendiri sedang terapkan moratorium alokasi lahan baru (sejak Desember 2024) untuk membersihkan lebih dari 1.000 ha lahan idle, sesuai kesepakatan Komisi VI DPR RI.
Hanya 299,22 ha yang sudah punya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) per Oktober 2025, sisanya 71,5% masuk kawasan lindung.
Respons Purbaya dan Deadline 2 Pekan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Wakil Ketua Satgas P2SP) mengakui ada “benturan visi pengelolaan lahan” antara status PSN dan kebijakan baru BP Batam.
Ia beri tenggat dua minggu bagi semua pihak untuk klarifikasi kebijakan ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensesneg Prasetyo Hadi, hingga Presiden Prabowo Subianto.
“Ini kita hold dulu… dua minggu clear semua ya Pak? Kalian mau ngapain ke depan, karena ini kalau enggak investasinya berhenti juga,” tegas Purbaya.
Deputi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengakui perbedaan filosofi penanganan PSN di masa lalu, tapi meminta waktu tambahan diskusi.
Konteks Lebih Luas: Pola Lama Sengketa Lahan Batam
Kasus ini bukan yang pertama. Batam kerap diguncang sengketa lahan (termasuk kasus mafia tanah di Rempang 2023–2026 dan tuduhan oknum BP Batam).
Moratorium lahan dan tumpang tindih kewenangan antara BP Batam, ATR/BPN, serta status FTZ vs PSN menjadi akar masalah struktural yang kini terpapar di sidang terbuka.
Dengan deadline dua minggu dari Satgas P2SP, nasib investasi semikonduktor bernilai triliunan rupiah ini akan segera ditentukan.
Apakah konflik kepentingan antar-petinggi partai ini bisa diatasi demi kepentingan nasional, atau justru memperburuk citra pengelolaan lahan di Batam? Publik menanti keputusan Presiden Prabowo.
(Sumber: Sidang resmi Kemenkeu 13 Maret 2026, laporan Bisnis.com, CNBC Indonesia, dan rekaman sidang yang beredar. Foto sidang © Kemenkeu/Biro KLI Wisnu Nanda R.)












