Fandi Ramadhan Luput dari Hukuman Mati

ABK Sea Dragon Dapat Kesempatan Bina Diri

Gambar istimewa

Batam, intuisi.net – Di tengah sorotan nasional atas kasus penyelundupan narkotika terbesar di perairan Kepulauan Riau, Pengadilan Negeri Batam hari ini menorehkan catatan penting dalam sejarah peradilan lokal.

Fandi Ramadhan (24), anak buah kapal (ABK) MT Sea Dragon, divonis 5 tahun penjara – jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati.

Putusan ini bukan sekadar “pengampunan”, melainkan aplikasi nyata Pasal 98 KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif terakhir dan menekankan asas keadilan korektif.

Hakim memandang Fandi bukan otak sindikat, melainkan ABK muda yang mungkin terjebak dalam jaringan lintas negara.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Batam Tiwik menyatakan Fandi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berat barang bukti mencapai 1.995,139 gram sabu (hampir 2 ton) dalam 67 kardus yang disembunyikan di tangki bahan bakar dan haluan kapal. Namun, hakim menilai ada faktor memberatkan dan meringankan yang harus diseimbangkan.

Faktor memberatkan:

  • Jumlah sabu yang masif, berpotensi merusak generasi muda Kepri dan Indonesia.
  • Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba.

Faktor meringankan:

  • Usia muda (24 tahun) sehingga masih bisa dibina.
  • Sikap sopan dan kooperatif sepanjang persidangan.
  • Belum pernah dihukum sebelumnya.

“Pidana lima tahun dianggap sudah cukup adil dan sesuai dengan kesalahan yang terbukti,” kata hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (5/3/2026) di ruang Kusuma Atmadja.

Kasus ini bermula 21 Mei 2025 saat tim gabungan BNN RI, TNI AL, dan Bea Cukai menghentikan MT Sea Dragon di perairan Tanjung Balai Karimun.

Kapal tanker berbendera asing itu sedang dalam perjalanan mengangkut “minyak” ke Filipina.

Fandi baru bergabung tiga hari sebelum penangkapan, direkrut melalui nahkoda Hasiholan Samosir.

Ia mengaku hanya membantu memindahkan kardus tanpa tahu isinya sabu – klaim yang terus dipertahankan meski jaksa membantah dengan bukti sertifikat pelayarannya.

Sabu tersebut diyakini berasal dari jaringan Thailand, dengan pemilik barang Jacky Tan (Mr Tan) masih buron. Sisanya dimusnahkan secara simbolis di Alun-alun Engku Putri, Batam Center, Juni 2025.

Reaksi Keluarga: Campur Aduk, Belum Merasa Keadilan

Ruang sidang riuh saat amar putusan dibacakan. Ibu Fandi, Nirwana, spontan berteriak “Allahuakbar” sambil menangis.

“Saya senang tidak dihukum mati, tapi anak saya tidak bersalah. Dia hanya ABK biasa,” ujarnya seusai sidang. Keluarga menyatakan akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding.

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap serupa: “Kami akan pelajari putusan dalam waktu 7 hari.”

Kasus ini sempat menyita perhatian Komisi III DPR RI. Keluarga Fandi bahkan diundang ke Rapat Dengar Pendapat Umum di Jakarta akhir Februari lalu.

Ketua Komisi III Habiburokhman menegaskan pidana mati harus menjadi opsi terakhir sesuai KUHP baru.

Makna bagi Kepri: Perbatasan yang Manusiawi

Bagi Batam dan Kepri – wilayah rawan penyelundupan karena berbatasan dengan Singapura, Malaysia, dan jalur internasional – vonis ini menjadi sinyal penting.

PN Batam menegaskan tidak ada tekanan dari pihak mana pun, termasuk sorotan DPR atau publik. “Kami tetap independen,” tegas juru bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena sebelum sidang.

Vonis Fandi (dan lima terdakwa lain yang sidangnya masih berlanjut) menunjukkan pergeseran paradigma: negara tetap tegas terhadap narkoba, tapi tidak lagi “tajam ke bawah” bagi pelaku level bawah yang mungkin hanya pion.

Fandi Ramadhan kini punya kesempatan memperbaiki diri. Sementara itu, masyarakat Kepri berharap putusan ini menjadi preseden bagi penanganan ABK lokal maupun asing yang terjerat sindikat lintas batas.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *