Jakarta, intuisi.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan penahanan tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi pengaturan jalur impor dan pengurusan cukai.
Kali ini, sorotan tertuju pada Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 DJBC), yang ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada Kamis, 26 Februari 2026.
Penahanan BBP dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 27 Februari hingga 18 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Langkah ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya yang telah menetapkan enam tersangka lain, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta.
Modus “Safe House” Terungkap: Pusat Penyimpanan Uang Haram
Penyidikan mendalam menguak peran sentral BBP dalam mengatur pengumpulan dan penyimpanan dana gratifikasi.
Bersama tersangka SIS (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan), BBP memerintahkan SA (pegawai P2 DJBC) untuk mengelola uang hasil korupsi di dua lokasi safe house—satu di Jakarta Pusat dan satu lagi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Hasil penggeledahan kedua lokasi tersebut mencengangkan: Rp5,19 miliar uang tunai disita, tersimpan rapi dalam lima koper.
Uang tersebut berupa campuran rupiah dan berbagai mata uang asing, diduga berasal dari praktik pengaturan jalur masuk barang impor (kepabeanan) serta fasilitasi cukai yang memuluskan peredaran barang terlarang atau tidak sesuai ketentuan.
Uang haram ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi para pelaku, tetapi juga dialokasikan sebagai dana operasional jaringan korupsi.
Bahkan pasca-OTT awal Februari 2026, BBP sempat memerintahkan “pembersihan” safe house untuk menghilangkan jejak barang bukti—upaya yang kini berbalik menjadi bukti kuat terhadapnya.
Sangkaan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Komitmen KPK: Lindungi Penerimaan Negara, Cegah Ancaman Sosial-Ekonomi
Penindakan ini menegaskan komitmen KPK untuk membersihkan sektor vital seperti bea dan cukai, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara dan kapasitas fiskal nasional.
Korupsi di sini bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi, pembangunan nasional, serta membuka celah peredaran barang berbahaya yang seharusnya diawasi ketat.
KPK mengapresiasi dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta unit pengawas internal DJBC dalam proses ini.
KPK terus mengingatkan: Tidak ada tempat aman bagi koruptor.
Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan di pintu gerbang ekonomi negara akan ditindak tanpa pandang bulu, demi Indonesia yang bersih, adil, dan berdaulat secara fiskal.
Baca Juga:
- Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – Sumber resmi KPK tentang kasus ini.
- KPK dan Pemko Batam Bersatu di Bawah Langit Integritas: Amsakar Ahmad Pimpin Langkah Anti-Korupsi – Kolaborasi KPK dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi.












