Jakarta, intuisi.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang pleno di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).
Frasa Dinilai Mengaburkan Norma
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum menegaskan, frasa tersebut tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebaliknya, keberadaannya justru mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Akibatnya, timbul ketidakpastian hukum dalam dua hal:
- Pengisian jabatan di luar kepolisian bagi anggota Polri.
- Karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar institusi kepolisian.
“Frasa tersebut telah memperluas norma pasal a quo dan menimbulkan kerancuan,” ujar Ridwan.
MK menilai, ketentuan itu melanggar jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalil Pemohon Beralasan
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Frasa tersebut tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” tegas Ridwan.
Pendapat Berbeda
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda:
- Concurring opinion: Hakim Konstitusi Arsul Sani.
- Dissenting opinion: Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Putusan ini diperkirakan berdampak pada pengaturan karier polisi di luar institusi dan stabilitas jabatan ASN. Pihak terkait kini menanti penyesuaian regulasi lanjutan dari DPR dan Polri.












