Tanjungpinang, intuisi.net – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) menjatuhkan vonis pidana mati kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, terkait kasus penyisihan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Putusan ini dibacakan dalam sidang banding di Tanjungpinang pada Selasa, 5 Agustus 2025, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin, dengan hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja.
Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim mengubah vonis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Satria Nanda menjadi pidana mati. “Untuk terdakwa Satria Nanda selaku mantan Kasatresnarkoba, majelis hakim banding memutuskan mengubah putusan PN Batam dari pidana seumur hidup menjadi pidana mati,” ujar Priyanto Lumban Radja, anggota majelis hakim sekaligus juru bicara PT Kepri, di Batam, Selasa.
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis PN Batam yang dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu pidana mati. Hukuman serupa juga diberikan kepada mantan Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi, yang divonis pidana mati oleh majelis hakim banding.
Pertimbangan Hukuman
Menurut Priyanto, pertimbangan utama pengubahan vonis terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi adalah peran mereka sebagai pejabat berwenang di Satresnarkoba Polresta Barelang. Sebagai Kasat dan Kanit, keduanya memiliki kewenangan untuk mencegah tindak pidana penyisihan barang bukti, namun tidak melakukannya. “Mereka mempunyai kebijakan untuk membatalkan tindakan pidana tersebut, tetapi tidak dilakukan,” tegas Priyanto.
Putusan untuk Terdakwa Lain
Selain Satria Nanda dan Shigit, majelis hakim juga memutuskan banding untuk tujuh terdakwa lain dalam kasus yang sama. Lima di antaranya, yaitu Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra, mendapatkan penguatan putusan PN Batam, yakni hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Azis Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, mendapatkan putusan berbeda. Zulkifli tetap divonis 20 tahun penjara, sesuai putusan PN Batam. Sedangkan Azis, yang sebelumnya divonis 13 tahun, diubah menjadi 20 tahun penjara. “Azis merupakan residivis. Saat tindak pidana ini terjadi, ia sedang menjalani hukuman terkait kasus narkoba,” jelas Priyanto.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari penyisihan barang bukti sabu-sabu yang dilakukan oleh sejumlah anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Pada 4 Juni 2025, PN Batam memvonis Satria Nanda dengan hukuman seumur hidup. Tidak puas dengan putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa mengajukan banding ke PT Kepri. Sidang banding ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.
Dampak Putusan
Putusan pidana mati terhadap Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang. Kasus ini juga menambah daftar panjang tantangan dalam pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai salah satu jalur utama peredaran narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terdakwa atau kuasa hukum terkait putusan banding ini. Pihak kepolisian juga belum memberikan komentar terkait vonis terhadap mantan anggotanya. Publik kini menanti langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.