Jakarta, intuisi.net- Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawal komitmen DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Ia menegaskan bahwa penetapan tenggat waktu tersebut merupakan wujud komitmen serius DPR dalam menyelesaikan RUU yang sangat penting bagi pemberantasan korupsi dan penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Dalam audiensi bersama sejumlah perwakilan peserta penyampaian aspirasi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).
Saan Mustopa menyatakan bahwa DPR telah secara resmi menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset melalui rapat paripurna.
“Mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama. Agar tanggal 15 Desember ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama. Dari waktu ke waktu, komitmen ini harus kita jaga agar benar-benar terlaksana,” ujar Saan Mustopa.
Ia menekankan pentingnya pengawasan publik yang berkelanjutan terhadap proses pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset, baik melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun dengan mengutus perwakilan dalam berbagai forum pembahasan di DPR.
Senada dengan Saan Mustopa, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026.
Ia menjelaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan bagian penting dari upaya membangun kesatuan sistem peradilan pidana terpadu, setelah sebelumnya berhasil menyelesaikan KUHP dan KUHAP.
Habiburokhman mengakui bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang lebih panjang karena konsep yang dibawa sepenuhnya baru bagi sistem hukum Indonesia.
“Undang-undang perampasan aset ini membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum pernah ada undang-undang tentang perampasan aset sebelumnya yang kita miliki sebagai acuan evaluasi dan perbaikan,” jelasnya.
Dengan komitmen bersama dan partisipasi aktif publik, DPR RI berharap RUU Perampasan Aset dapat disahkan tepat waktu dan menjadi instrumen hukum yang kuat dalam memulihkan aset negara serta memperkuat penegakan hukum di Indonesia.












