Jakarta, intuisi.net- Angin segar akhirnya datang untuk jutaan pengguna layanan seluler di Indonesia.
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas mengakhiri praktik “kuota hangus” yang selama bertahun-tahun menjadi momok konsumen.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis, 23 Juli 2026, MK menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli dan dibayar lunas merupakan benda tidak berwujud yang melekat hak milik pribadi. Negara wajib melindunginya.
Operator telekomunikasi tidak boleh lagi menghapus sisa kuota secara sepihak begitu masa aktif paket berakhir.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangan hukumnya menegaskan:
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun.”
Mahkamah menilai formula tarif dan skema layanan operator tidak boleh semata-mata berorientasi pada kepentingan komersial.
Harus ada jaminan perlindungan nyata bagi konsumen. Oleh karena itu, operator diwajibkan menyediakan pilihan layanan fleksibel yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan, antara lain melalui:
- Fitur akumulasi/rollover kuota
- Perpanjangan masa aktif
- Pengalihan manfaat
- Kompensasi proporsional
- Refund, atau
- Bentuk perlindungan lain yang setara
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen/advokat Rega Felix.
Mereka mewakili suara banyak pekerja digital yang sering dirugikan karena sisa kuota besar tiba-tiba hilang tanpa kompensasi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) merespons positif.
Menteri Meutya Hafid menyatakan menghormati putusan MK dan segera memerintahkan jajarannya mengkaji regulasi turunan agar seluruh operator segera mematuhi kewajiban penyediaan paket fleksibel tersebut.
Putusan bersejarah ini menandai babak baru perlindungan konsumen digital di Indonesia.
Kuota yang sudah dibayar lunas bukan lagi “hadiah sementara” dari operator, melainkan hak milik yang dilindungi konstitusi.
Kini, bola ada di tangan operator dan regulator. Akankah fitur rollover dan opsi kompensasi segera hadir di semua paket? Atau masih ada yang menunggu aturan teknis lebih lanjut?
Bagaimana tanggapan Anda? Apakah operator seluler Anda sudah mulai menawarkan sistem kuota akumulasi?
Baca Juga:
- Situs Resmi Mahkamah Konstitusi RI → https://www.mkri.id/
- MK Kunci Demokrasi Langsung – Tolak Pilkada via DPRD → https://intuisi.net/tolak-pilkada-via-dprd/












