PPATK Selesaikan Analisis 122 Juta Rekening

Seluruh Rekening Dormant Telah Selesai dianalisis dan dikembalikan ke Bank Untuk Proses Reaktivasi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri diskusi “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Intuisi.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening pasif (dormant) yang dilaporkan oleh perbankan. Proses ini telah rampung, dan kini wewenang reaktivasi rekening diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing bank untuk memastikan keamanan dana nasabah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa data rekening dormant diperoleh dari laporan perbankan, bukan ditentukan oleh PPATK. “Per hari ini, seluruh rekening dormant telah selesai dianalisis dan dikembalikan ke bank untuk proses reaktivasi. Proses ini telah dilakukan secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025,” ujar Ivan dalam acara diskusi bertajuk “Strategi Nasional Melawan Kejahatan Finansial” di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Upaya Perlindungan Nasabah dan Pencegahan Kejahatan Finansial

PPATK menjelaskan bahwa penghentian sementara transaksi pada rekening dormant, yang dimulai pada 15 Mei 2025 berdasarkan data perbankan per Februari 2025, dilakukan untuk melindungi hak dan dana nasabah. Analisis PPATK selama lima tahun terakhir mengungkap maraknya penyalahgunaan rekening dormant untuk aktivitas ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, hingga transaksi terkait narkotika dan korupsi. Dana dalam rekening dormant juga sering diambil secara melawan hukum, baik oleh oknum internal bank maupun pihak eksternal, terutama pada rekening yang tidak pernah diperbarui datanya.

Untuk mencegah penyalahgunaan, PPATK memastikan bahwa proses analisis rekening dormant dilakukan dengan cermat, termasuk penerapan prosedur customer due diligence (CDD) dan enhanced due diligence (EDD). Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas mencurigakan telah dibuka kembali untuk dapat direaktivasi oleh bank. “Kami memastikan dana nasabah 100 persen aman dan utuh. Langkah ini juga mendorong bank dan nasabah untuk memperbarui data guna mencegah kejahatan finansial,” tambah Ivan.

Proses Reaktivasi di Tangan Perbankan

Dengan selesainya analisis oleh PPATK, proses reaktivasi kini menjadi tanggung jawab perbankan. Ivan menjelaskan bahwa mekanisme dan waktu reaktivasi bervariasi antar bank, tergantung pada prosedur internal masing-masing. PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan kepemilikan rekening sesuai dengan identitas nasabah yang sah.“Sebagian besar proses sudah selesai, tetapi ada beberapa yang masih dikoordinasikan oleh bank. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada bank untuk memastikan proses reaktivasi berjalan lancar dan aman,” ungkap Ivan.

Kesesuaian dengan Regulasi

Langkah PPATK ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan perbankan dan pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat sistem keuangan nasional yang aman dan terhindar dari kejahatan finansial.Himbauan kepada Nasabah

PPATK mengimbau para nasabah yang memiliki rekening dormant untuk segera menghubungi bank masing-masing guna memperbarui data dan melakukan proses reaktivasi. Langkah ini penting untuk memastikan rekening kembali aktif dan terlindungi dari potensi penyalahgunaan.Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi bank tempat rekening dibuka atau mengakses situs resmi PPATK di www.ppatk.go.id.Kontak Media:

Tentang PPATK

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme di Indonesia. PPATK bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan integritas sistem keuangan nasional dan melindungi hak-hak nasabah.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *