Batam, intuisi.net- Pemerintah Kota (Pemko) Batam meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara dan potensi kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan masyarakat.
Pantauan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Selasa (15/9/2026) pukul 06.00 WIB menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di angka 79 atau berstatus sedang.
Sebagai langkah antisipasi, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerbitkan Surat Edaran Nomor 47 Tahun 2026 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kabut Asap di Wilayah Kota Batam.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur pemerintah, instansi vertikal, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat perbelanjaan, hotel, kawasan usaha, camat, lurah, Ketua RT/RW, hingga masyarakat umum.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh pihak diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi kabut asap dan kualitas udara di lingkungan masing-masing. Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah jika kabut asap semakin pekat.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah, lahan, semak, maupun material lainnya yang dapat menghasilkan asap dan memperburuk kualitas udara,” imbau Amsakar.
Bagi warga yang tetap harus beraktivitas di luar ruangan saat kualitas udara kurang sehat, penggunaan masker sangat dianjurkan.
Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh, memperbanyak minum air putih, dan segera memeriksakan diri jika mengalami keluhan kesehatan seperti sesak napas, batuk berkepanjangan, nyeri dada, iritasi mata berat, sakit tenggorokan, atau gangguan lainnya.
Pemko Batam akan terus menginformasikan perkembangan kualitas udara melalui ISPU. Surat edaran ini juga mengatur langkah konkret bagi berbagai pihak:
- Instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan swasta diminta memastikan lingkungan kerja sehat, menjaga sirkulasi udara, serta menyesuaikan kegiatan jika kualitas udara memburuk.
- Lembaga pendidikan dan perguruan tinggi diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kesehatan peserta didik, mahasiswa, dan tenaga pendidik. Kegiatan outdoor dapat dikurangi atau disesuaikan.
- Pusat perbelanjaan, hotel, dan tempat umum diminta memastikan sistem ventilasi serta AC berfungsi baik agar asap tidak masuk ke dalam bangunan.
- Fasilitas kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik) diminta meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan kenaikan kasus gangguan pernapasan, terutama pada kelompok rentan: bayi, anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis atau pernapasan.
- Camat dan lurah diminta memperkuat koordinasi dengan TNI/Polri, pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan, serta masyarakat, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap potensi pembakaran lahan atau sampah.
- Ketua RT/RW berperan aktif menyampaikan informasi dan imbauan kepada warga, serta mendorong pelaporan segera jika ditemukan titik api atau sumber asap.
“Kami mengingatkan seluruh pihak untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi guna mencegah serta meminimalkan dampak kabut asap,” tegas Amsakar.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat dapat menghubungi Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 yang bebas pulsa.
Pemko Batam juga mengimbau warga untuk hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi berwenang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kewaspadaan dan kepedulian bersama sangat penting untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat Batam selama kondisi kualitas udara ini,” pungkas Wali Kota.












