Batam, intuisi.net – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, menyatakan bahwa penurunan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.
“Akibatnya kita harus melakukan berbagai langkah efisiensi guna menutupi defisit anggaran, sementara pelayanan publik harus tetap berjalan maksimal,” ujar Luki saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Batam, Senin (20 April 2026).
Nilai transfer dari pusat pada 2026 hanya sekitar Rp1,4 triliun, turun drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memaksa Pemprov Kepri melakukan penyesuaian belanja secara ketat.
Usulan Beban Gaji ASN Ditanggung Pusat
Pemprov Kepri mengusulkan agar penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat.
“Karena status ASN adalah aparatur negara, maka wajar jika penggajiannya juga dibayarkan seperti ASN di pusat,” tegas Luki.
Selain itu, daerah juga menyoroti pengelolaan sektor labuh jangkar yang masih berada di bawah kewenangan pusat, sehingga belum memberikan manfaat optimal bagi pendapatan daerah.
DPD RI Awasi Desentralisasi Fiskal
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, mengatakan kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
“Kami menekankan pentingnya tata kelola keuangan pusat-daerah yang adil, transparan, dan akuntabel agar ketimpangan fiskal dapat diminimalisir,” katanya.
Hasil pengawasan tersebut akan menjadi masukan bagi DPR RI untuk penyempurnaan kebijakan nasional.
Komitmen Tinggi Pelayanan Publik
Meski menghadapi tantangan fiskal, Pemprov Kepri tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik dan terus memperjuangkan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
“Kami optimis, melalui kerja sama yang baik antara pusat dan daerah, Kepri dapat semakin mandiri dan sejahtera,” pungkas Luki Zaiman Prawira.












