Pemerintah Cabut 4 IUP Nikel di Raja Ampat

Pertahankan PT Gag Nikel

Aktivitas Penambangan Nikel di Raja Empat

Raja Ampat, intuisi.net – Pemerintah Indonesia resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul pelanggaran lingkungan dan ancaman terhadap kawasan UNESCO Global Geopark. Keputusan diumumkan pada 10 Juni 2025 setelah rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 9 Juni 2025. IUP milik PT Gag Nikel tetap dipertahankan dengan pengawasan ketat, memicu diskusi tentang keseimbangan antara potensi pemasukan negara dan dampak kerusakan lingkungan.

Proses Pengeluaran IUP

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, pemberian IUP melibatkan dua tahap: pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan penerbitan IUP. Permohonan WIUP diajukan kepada Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan wilayah, dengan syarat seperti koordinat geografis, pembayaran biaya pencadangan, dan rekomendasi pemerintah daerah. Setelah WIUP disetujui, IUP diterbitkan dengan dokumen pendukung seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), serta persetujuan penggunaan kawasan hutan jika diperlukan.

Empat IUP yang dicabut—milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining—diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat antara 2004–2013, sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai Geopark pada 2017 dan UNESCO Global Geopark pada 2023. IUP ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena berlokasi di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele, yang memiliki ekosistem sensitif.

Pencabutan IUP dan Alasan

Pencabutan IUP dilakukan setelah evaluasi oleh Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Alasan pencabutan meliputi:

Pelanggaran Lingkungan: Aktivitas tambang menyebabkan kerusakan hutan lebih dari 500 hektare dan mengancam terumbu karang, yang merupakan aset ekologi utama Raja Ampat.

Konflik dengan Status Geopark: Wilayah tambang masuk ke kawasan konservasi Geopark, yang dilindungi untuk ekowisata dan keanekaragaman hayati.

Sementara itu, PT Gag Nikel, yang memegang Kontrak Karya sejak 1998 (SK Menteri ESDM Nomor 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 2047), tetap diizinkan beroperasi. Perusahaan ini dinilai memenuhi AMDAL (2014, adendum 2022, dan Adendum Tipe A 2024) dan tidak berada di zona Geopark. Operasinya diawasi ketat untuk memastikan pengelolaan limbah dan reklamasi.

Potensi Pemasukan Negara

Tambang nikel di Raja Ampat memiliki potensi ekonomi signifikan. Nikel merupakan komoditas strategis untuk industri baterai kendaraan listrik dan teknologi hijau. Berdasarkan data Kementerian ESDM, sektor pertambangan nikel menyumbang Rp 53,8 triliun ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2024. IUP di Raja Ampat, termasuk PT Gag Nikel, diperkirakan dapat menghasilkan royalti dan pajak hingga miliaran rupiah per tahun, serta menciptakan lapangan kerja lokal. PT Gag Nikel, misalnya, mengelola wilayah seluas 13.136 hektare dengan potensi cadangan nikel yang signifikan, memberikan kontribusi ekonomi melalui ekspor dan investasi. Namun, pencabutan empat IUP dapat mengurangi potensi pemasukan ini dalam jangka pendek, meskipun diimbangi oleh prioritas pelestarian ekowisata yang bernilai miliaran dolar secara global.

Kerusakan Lingkungan

Aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat menimbulkan dampak lingkungan serius. Laporan Greenpeace Indonesia (31 Mei 2025) mengungkap deforestasi lebih dari 500 hektare hutan, ancaman terhadap terumbu karang, dan potensi kerusakan ekosistem laut yang menjadi tulang punggung pariwisata Raja Ampat. Kawasan ini menyumbang sekitar Rp 1,5 triliun per tahun dari ekowisata, mendukung lebih dari 5.000 pekerja lokal. Kerusakan lingkungan juga mengancam status UNESCO Global Geopark, yang dapat merugikan reputasi Indonesia di panggung internasional. Pencabutan IUP merupakan langkah untuk mencegah kerugian jangka panjang yang lebih besar dibandingkan pemasukan dari tambang.

Tanggapan Publik dan Tuntutan Transparansi

Keputusan pencabutan IUP dipicu oleh sorotan publik, termasuk laporan Greenpeace pada 31 Mei 2025 yang memicu diskusi luas. LSM lingkungan menuntut pencabutan IUP diformalkan melalui Keppres untuk memastikan transparansi dan kekuatan hukum. Mereka juga mengkritik lemahnya pengawasan pada penerbitan IUP di masa lalu, yang mengabaikan status konservasi Raja Ampat. Masyarakat sipil mendorong pemerintah untuk mengutamakan pelestarian ekosistem demi keberlanjutan ekonomi jangka panjang dari ekowisata.

Langkah ke Depan

Pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di kawasan sensitif, menyeimbangkan potensi ekonomi dengan pelestarian lingkungan. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga Raja Ampat sebagai destinasi ekowisata dunia sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan. PT Gag Nikel diwajibkan mematuhi standar lingkungan ketat, dengan ancaman pencabutan izin jika pelanggaran ditemukan. Masyarakat dan pemangku kepentingan diimbau untuk memantau implementasi kebijakan ini.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *