intuisi.net – Pemerintah Indonesia, melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan instansi terkait, telah mengintensifkan kebijakan pemblokiran rekening bank yang dianggap tidak aktif atau “dormant” selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini, yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang, jual beli rekening, dan kejahatan siber lainnya. Berikut adalah ulasan mendalam mengenai latar belakang, prosedur, dan dampak kebijakan ini.
Latar Belakang Pemblokiran Rekening
Pemblokiran rekening bank oleh pemerintah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Kebijakan ini diperkuat oleh temuan PPATK bahwa banyak rekening dormant dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening terlibat dalam transaksi jual beli rekening untuk keperluan judi online, selain kasus pencucian uang dan kejahatan siber lainnya.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, rekening dormant—yang biasanya tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan tergantung kebijakan bank—rentan disalahgunakan karena luput dari perhatian pemiliknya. “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti peretasan atau tindak pidana lainnya,” ujar Ivan dalam pernyataannya kepada Kompas.com pada 18 Mei 2025.
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas rekening yang terkait dengan tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau tunggakan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1137 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan aset disita menjadi milik negara dalam kasus tertentu. Pemblokiran dapat pula dilakukan atas perintah penyidik, penuntut umum, atau hakim tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia, khususnya untuk tersangka atau terdakwa.
Prosedur Pemblokiran dan Reaktivasi Rekening
Pemblokiran rekening dilakukan oleh bank atas perintah PPATK, penyidik, jaksa, hakim, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus tertentu, seperti dugaan aktivitas judi online. Untuk rekening dormant, PPATK secara otomatis menghentikan transaksi sementara untuk mencegah penyalahgunaan. Proses ini tidak berarti penyitaan, dan dana nasabah dijamin tetap aman.
Bagi nasabah yang rekeningnya terblokir, PPATK dan bank menyediakan mekanisme reaktivasi sebagai berikut:
Pengajuan Keberatan: Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan resmi PPATK (bit.ly/FormHensem) dengan melampirkan dokumen seperti e-KTP, halaman depan buku tabungan, atau bukti pemblokiran untuk bank digital. Untuk rekening korporasi, diperlukan akta pendirian badan usaha.
Verifikasi: Nasabah harus mendatangi bank untuk proses verifikasi ulang (Customer Due Diligence/CDD). PPATK dan bank akan meninjau data dalam waktu 5 hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Reaktivasi atau Penutupan: Jika tidak ditemukan indikasi tindak pidana, rekening akan diaktifkan kembali. Nasabah juga disarankan untuk menutup rekening yang tidak lagi digunakan untuk menghindari pemblokiran di masa depan.
Dalam kasus tunggakan pajak, seperti yang terjadi di KPP Pratama Jakarta Pademangan, pemblokiran dilakukan setelah wajib pajak tidak merespons Surat Teguran dan Surat Paksa. Pencabutan blokir dimungkinkan jika wajib pajak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 61 Tahun 2023.
Kebijakan pemblokiran rekening, meskipun bertujuan melindungi sistem keuangan nasional, menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah warganet, seperti Mardiyah (48) dari Citayam, Bogor, mengeluhkan pemblokiran tanpa pemberitahuan yang mengganggu aktivitas, terutama bagi masyarakat dengan penghasilan tidak rutin. “Harusnya lihat kondisi masyarakat bawah, jangan semua disamain,” ujarnya. Reza Nugraha (25), seorang freelancer, juga menyebut proses reaktivasi merepotkan karena rekening simpanan daruratnya diblokir meski masih digunakan sewaktu-waktu.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah memahami aspirasi masyarakat dan menjamin keamanan dana nasabah. “Pemerintah memastikan hak masyarakat tetap dijamin dan terlindungi dengan baik,” katanya pada 30 Juli 2025. Namun, keluhan terkait kurangnya sosialisasi dan pemberitahuan sebelum pemblokiran tetap menjadi isu utama.
Selain itu, OJK juga memainkan peran aktif dengan memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening terkait judi online dalam tiga bulan terakhir (hingga Desember 2023), menunjukkan komitmen industri perbankan dalam mendukung pemberantasan aktivitas ilegal.
Rekomendasi untuk Nasabah
PPATK dan OJK mendorong nasabah untuk:Rutin Memantau Rekening: Pastikan rekening tetap aktif dengan transaksi berkala, meskipun minimal.
Menutup Rekening Tidak Terpakai: Segera tutup rekening dormant untuk menghindari pemblokiran.
Melaporkan Transaksi Mencurigakan: Segera laporkan transfer dari pihak tak dikenal ke bank atau pihak berwenang.
Menghubungi Bank atau PPATK: Jika rekening diblokir, segera hubungi bank atau PPATK melalui kanal resmi seperti WhatsApp (0821-1212-0195) untuk klarifikasi dan reaktivasi.
Pemblokiran rekening oleh pemerintah melalui PPATK merupakan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan dan melindungi nasabah dari penyalahgunaan. Meski demikian, tantangan seperti kurangnya sosialisasi dan dampak pada masyarakat dengan pola transaksi tidak rutin perlu menjadi perhatian. Pemerintah dan bank diminta untuk meningkatkan komunikasi dan kemudahan proses reaktivasi agar kebijakan ini dapat diterima secara lebih luas.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi PPATK melalui situs resmi atau kanal layanan pelanggan bank masing-masing.