BATAM, intuisi.net- Dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal marak terjadi di kawasan depan CLT ( Citra lautan teduh) Batu besar Kota Batam. Aktivitas galian pasir tersebut diduga dikelola oleh oknum pengusaha berinisial IN
Pantauan di lapangan, Minggu (26/7/2026), aktivitas pengerukan pasir masih berlangsung secara terbuka.
Mesin Dompeng terlihat menyedot material pasir dan mencuci pasir yang kemudian dimuat ke dalam dump truk.
Ironisnya, sisa material berupa lumpur hasil pengerukan tidak dikelola dengan baik dan diduga langsung dibuang ke dalam area kapling kosong yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.
Kondisi ini menimbulkan keluhan dari warga sekitar. Selain merusak ekosistem pesisir dan mengubah bentang alam pantai, tumpukan lumpur di dalam kapling dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran dan banjir saat musim hujan.
“Kalau hujan, lumpur itu meluap ke jalan. Truk-truk pasir juga bikin jalan berdebu dan rusak. Kami duga ini tidak ada izinnya, karena di depan CLT kok bisa ditambang,” ungkap warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti legalitas aktivitas penambangan tersebut. Warga menduga aktivitas galian C di sempadan pantai itu tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Sementara itu, pemilik aktivitas berinisial IN yang disebut-sebut warga belum berhasil dikonfirmasi.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kepolisian dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan tegas di lokasi.
Jika terbukti ilegal, warga meminta agar aktivitas tersebut segera dihentikan karena telah merusak lingkungan pesisir.












