Seluma, intuisi.net- Di tengah krisis iklim dan laju deforestasi yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah justru mengambil langkah kontroversial. Melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 533 Tahun 2023, hampir 20.000 hektare Hutan Lindung Bukit Sanggul di Kabupaten Seluma, Bengkulu, diturunkan statusnya menjadi Hutan Produksi Tetap.
Keputusan ini membuka peluang eksploitasi, terutama pertambangan emas, di kawasan yang selama ini menjadi benteng ekologis vital bagi masyarakat hilir.
Apa urgensi sebenarnya di balik keputusan tersebut? Genesis menemukan fakta yang mencengangkan: 95 persen kawasan yang diturunkan statusnya masih berupa hutan alam yang relatif utuh dan terus menjalankan fungsi ekologis penting.
Analisis spasial Genesis menunjukkan komposisi tutupan lahan kawasan tersebut sebagai berikut:
- Hutan Lahan Kering Primer: 18.335,54 hektare
- Hutan Lahan Kering Sekunder: 554,72 hektare
- Total tutupan hutan mencapai lebih dari 95 persen
Sisanya hanya berupa pertanian lahan kering campuran, semak belukar, dan lahan terbuka dalam porsi kecil.
Pemantauan lapangan yang dilakukan Genesis di Desa Giri Nanto dan Desa Gunung Megang semakin memperkuat temuan ini.
Tim menemukan vegetasi hutan yang rapat, enam aliran sungai dengan air jernih dan debit stabil di Giri Nanto (setelah penelusuran 6 km), serta tekanan terhadap hutan yang masih rendah di Gunung Megang.
Kawasan dengan kelerengan di atas 25 persen ini ternyata masih berfungsi optimal sebagai daerah tangkapan air.
“Hutan Bukit Sanggul bukan sekadar hamparan pohon yang bisa diubah statusnya lewat keputusan administratif semata.
Ia adalah benteng ekologis yang menjaga sumber air, mengatur tata air, melindungi keanekaragaman hayati, dan menopang kehidupan ribuan masyarakat di hilir,” tegas Egi, Direktur Eksekutif Genesis.
Ancaman nyata bagi masyarakat Data analisis Genesis tahun 2024 mengungkap bahwa 2.378 hektare sawah milik warga di enam kecamatan (Ulu Talo, Talo, Ilir Talo, Talo Kecil, Semidang Alas, dan Semidang Alas Maras) terancam gagal panen jika aktivitas pertambangan PT Energi Swa Dinamika Muda (PT ESDMu) beroperasi.
Sawah-sawah tersebut bergantung sepenuhnya pada irigasi dari Sungai Air Talo Besar dan Sungai Air Alas yang bersumber dari Bukit Sanggul.
Kontradiksi Kebijakan Pemerintah Secara hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 (Pasal 31 dan 79) menyatakan bahwa perubahan fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi hanya boleh dilakukan jika kawasan tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai hutan lindung berdasarkan kelas lereng, jenis tanah, dan curah hujan. Namun, Bukit Sanggul dengan kelerengan 25-45 persen dan tutupan hutan alami mencapai 95 persen justru sangat memenuhi kriteria hutan lindung.
Lebih ironis lagi, hampir seluruh areal IUP PT ESDMu masuk dalam kategori Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) dalam dokumen resmi Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Di satu sisi pemerintah pusat mendorong target penurunan emisi karbon, di sisi lain membuka keran eksploitasi di kawasan bernilai konservasi tinggi yang sama.
Genesis mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SK Menteri LHK Nomor 533 Tahun 2023. Evaluasi harus transparan, melibatkan partisipasi publik yang luas, dan berbasis pada data ilmiah serta kondisi faktual di lapangan.
“Kami berharap pemerintah tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat hanya demi kepentingan investasi jangka pendek,” pungkas Egi.












