Tangerang, intuisi.net- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) langsung menaikkan level pengawasan terhadap barang bawaan seluruh awak pesawat, baik maskapai internasional maupun domestik.
Langkah ini diambil menyusul terbongkarnya kasus penyelundupan narkotika spektakuler yang melibatkan pilot Malaysia Airlines berinisial MS (Mohd Saufi bin Othman, 39 tahun).
Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa jalur khusus crew tetap disediakan sesuai ketentuan. Namun, setelah kejadian ini, intensitas pemeriksaan acak (random check) akan jauh lebih ketat.
“Pasti. Kalau jalur khusus crew itu memang kewajiban kita menyediakan. Tapi berarti dengan kejadian ini maka kami akan melakukan random misalnya pengecekan lebih ketat lagi terhadap pilot dan crew dari penerbangan,” ujar Hengky di Tangerang, Sabtu.
Pengetatan ini berlaku untuk seluruh awak pesawat, warga negara asing maupun Indonesia, yang melayani rute internasional maupun domestik.
Fokusnya adalah keamanan barang bawaan melalui pemeriksaan X-ray dan inspeksi fisik yang lebih intensif, bukan tes narkoba.
Kewenangan tes kesehatan dan narkotika tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan atau pihak maskapai.
Kronologi Mengejutkan: Pilot Positif Narkoba Saat Terbangkan 170 Penumpang
Kasus ini bermula pada malam 29 Juli 2026. Pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur–Jakarta mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan analisis intelijen, petugas mencurigai koper milik pilot MS. Pemeriksaan mengungkapkan 14 bungkus plastik berisi total 70.114 butir ekstasi (MDMA) seberat sekitar 25–26 kilogram yang disembunyikan di bawah tumpukan pakaian di dalam koper bagasi.
Selain itu, ditemukan 4 gram metamfetamin (sabu) di barang pribadinya.
Hasil tes urine semakin menggemparkan: pilot dinyatakan positif MDMA (ekstasi), metamfetamin, dan kokain. Artinya, ia menerbangkan pesawat yang membawa sedikitnya 170 penumpang dalam kondisi sedang berada di bawah pengaruh narkotika.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa pelaku mengonsumsi barang haram tersebut tepat pada saat menerbangkan pesawat membawa penumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia,” jelas Hengky.
Bukan Pertama Kali, Upah Rp220 Juta
MS mengaku sudah tiga kali menjadi kurir. Pertama membawa sabu ke Sabah, Malaysia.
Kedua membawa 7 kilogram sabu ke Jakarta. Ketiga adalah aksi yang digagalkan petugas Soetta ini.
Ia menerima upah 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta dari aktor utama yang masih dalam pengembangan penyelidikan.
Barang haram tersebut memanfaatkan keistimewaan jalur crew (claim tag crew) saat check-in, sehingga jalurnya berbeda dengan penumpang umum.
Nilai barang bukti ekstasi diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah (berbagai sumber menyebut kisaran Rp60 miliar hingga Rp207 miliar).
Tersangka kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Evaluasi Besar Sistem Keamanan Penerbangan
Hengky menyebut kasus ini sebagai evaluasi besar bagi sistem keamanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta ke depan.
Sindikat internasional ternyata sudah mampu merekrut pilot dengan memanfaatkan status low risk kru kabin.
Bea Cukai bersama Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pihak Malaysia Airlines menyatakan menanggapi serius dan bekerja sama penuh dengan otoritas.
Langkah pengetatan ini diharapkan menutup celah modus baru penyelundupan yang memanfaatkan kepercayaan terhadap awak pesawat.
Masyarakat dan penumpang diingatkan bahwa keamanan bandara adalah tanggung jawab bersama.












