Hotman Paris Jadi Pengacara Eks Jampidsus

Absennya Izin Presiden Prabowo Jadi Sorotan

Hotman Paris Hutapea berbicara di Gedung Kejaksaan Agung terkait kasus Febrie Adriansyah. Gambar: tangkapan layar live Metro TV

Jakarta, intuisi.net- Di tengah sorotan publik atas penegakan hukum era Prabowo, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan pertanyaan tajam yang mengguncang.

Mengapa Kapolri tidak lebih dulu meminta izin atau memberitahu Presiden Prabowo Subianto sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka?

Hotman Paris, yang baru saja resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah pada Jumat (17/7/2026), tak ragu menyuarakan keresahan tersebut di Gedung Kejaksaan Agung.

Menurutnya, Febrie bukanlah pejabat biasa. Ia adalah “tangan kanan” yang selama ini dibanggakan Presiden Prabowo karena perannya dalam pemulihan aset dan kerugian negara yang masif.

“Kalau Anda punya nyali bertanya, tanya kepada Kapolri, ‘hei kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’ Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” tegas Hotman Paris di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Latar Belakang yang Menghebohkan

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam tiga kasus besar yang melibatkan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus PT Asabri, korupsi pasokan batu bara PLTU PLN yang memicu blackout di Sumatera, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Penyidikan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Namun, yang membuat kasus ini berbeda adalah status Febrie sebagai figur kunci di Kejaksaan yang selama ini dikenal agresif memberantas korupsi.

Hotman Paris menilai langkah penetapan tersangka ini dilakukan tanpa koordinasi yang semestinya dengan level tertinggi negara, meski Febrie disebut memiliki kontribusi signifikan dalam pemulihan aset.

Hotman juga membantah tudingan-tudingan yang beredar, termasuk soal penerimaan uang dari pihak tertentu seperti Tan Kian, dan menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi proses hukum secara profesional.

Pertanyaan yang Menggantung

Kritik Hotman Paris ini bukan sekadar pembelaan klien. Ia menyentuh isu mendasar tentang koordinasi antarlembaga penegak hukum di era pemerintahan baru.

Apakah penegakan hukum harus tetap “bebas” tanpa mempertimbangkan konteks strategis nasional, terutama terhadap figur yang selama ini menjadi andalan presiden dalam pemberantasan korupsi?

Di satu sisi, Polri menegaskan proses hukum berjalan berdasarkan bukti. Di sisi lain, muncul pertanyaan: sejauh mana etika koordinasi dan kehati-hatian diterapkan ketika menyasar pejabat tinggi yang memiliki rekam jejak pemulihan aset negara?

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Bukan hanya soal hukum, tapi juga soal politik, etika, dan kepercayaan publik terhadap sinergi antarlembaga di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *