Dua Sisi Putusan MK soal Pendidikan Gibran

MK: Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA Gibran. Namun, Gugatan Gagal di Legal Standing

Mahkamah Konstitusi

intuisi.net- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan ini menyentuh inti pertanyaan yang menggelitik publik: apakah dokumen pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 benar-benar membuktikan ia telah menamatkan pendidikan setara SMA?

Jawaban MK tegas dan berlapis.

Fakta yang Terungkap di Ruang Sidang

Setelah memeriksa seluruh bukti, keterangan saksi, ahli, serta mendengar penjelasan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan jenjang pendidikan setara Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau yang sederajat.

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.

Dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 hanyalah certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

MK menilai dokumen-dokumen tersebut semata-mata membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan perbedaan mendasar: ijazah atau sertifikat kelulusan biasanya memuat frasa yang menyatakan seseorang “telah dianugerahi” atau “telah menamatkan” jenjang tertentu, disertai nilai hasil belajar. Sementara certificate of attendance hanya mencatat kehadiran.

Mengapa Status Wakil Presiden Tidak Bisa Dibatalkan?

Meski fakta tersebut terungkap, MK menegaskan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

Alasan utamanya: proses pencalonan telah berakhir sejak pelantikan dan pengucapan sumpah pada 20 Oktober 2024. Status “calon” telah berubah menjadi pejabat negara yang dilantik. Perkara ini secara substansial tidak lagi berada dalam rezim sengketa hasil pemilu.

Mahkamah menilai persoalan keabsahan syarat pendidikan tersebut menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

Namun secara formal, MK tetap menyatakan berwenang mengadili perkara ini. Berdasarkan asas ius curia novit (pengadilan mengetahui hukum), Mahkamah wajib menggali kebenaran materiil dan tidak boleh menolak perkara dengan alasan ketiadaan batas kewenangan setelah pelantikan.

Gugatan Gagal karena Bukan Pasangan Calon

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan: mengabulkan eksepsi Termohon (KPU) sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi lainnya, dan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Para Pemohon yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, dan perseorangan, termasuk Denny Indrayana dinilai tidak memiliki legal standing.

Menurut Pasal 74 ayat (1) huruf b UU Mahkamah Konstitusi dan peraturan terkait, hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berhak mengajukan PHPU jenis ini.

Apa Artinya bagi Publik?

Putusan ini meninggalkan dua catatan penting. Pertama, MK secara terbuka mengakui tidak adanya bukti meyakinkan soal dokumen kelulusan setara SMA yang digunakan sebagai dasar penyetaraan.

Kedua, mekanisme hukum yang tersedia di rezim PHPU tidak memungkinkan pembatalan jabatan pejabat yang sudah dilantik melalui jalur ini.

Salinan lengkap putusan dapat diunduh melalui laman resmi mkri.id.

Bagi warga yang mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal, putusan malam itu menjadi pengingat: fakta hukum dan kewenangan lembaga tidak selalu sejalan dalam satu garis lurus.

MK memilih jalan formal yang tersedia, sambil tetap membuka fakta materiil yang ditemukan selama persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *