Dalam waktu 24 jam, Polresta Barelang Ungkap Bentrokan Setokok

Kombes Pol Anggoro Wicaksono: Tiga Tersangka Diamankan, Masyarakat Diimbau Jaga Batam Tetap Kondusif

Polresta Barelang Ungkap Dua Perkara dalam Kericuhan Setokok, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Batam Tetap Kondusif. (Konperensi Pers Polresta Barelang, 14/09/2026)

Batam, intuisi.net-  Perselisihan seputar pembersihan lahan di Pulau Setokok berubah menjadi aksi saling serang yang memakan korban jiwa.

Polresta Barelang mengungkap rangkaian kejadian Senin, 14 September 2026, di Jalan Trans Barelang, Kecamatan Bulang, yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh lainnya.

Dalam konferensi pers Selasa (15/9/2026) malam di Mapolresta Barelang, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi jajaran Reskrim menetapkan tiga tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB. Kelompok yang disebut Lang Laut (atau Elang Laut) berada di lokasi untuk mengawasi alat berat yang sedang membersihkan lahan.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 14.30 WIB, rombongan sekitar 100 orang yang datang dengan 20 kendaraan pribadi tiba di lahan PT MIG Perkasa Industri.

Menurut keterangan pihak pelapor, kedatangan mereka terkait permintaan PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar seng.

Di lokasi, mereka menemukan sekitar 200 orang yang sudah berkumpul dan dipimpin seseorang berinisial SH. SH, 44 tahun, diduga membawa tombak dari kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya untuk menyerang.

Ketika pihak yang baru datang mencoba menjelaskan maksud kedatangannya, terdengar teriakan untuk menyerang. Aksi saling lempar batu pun pecah.

Dari sisi kelompok Lang Laut, situasi dibaca berbeda. Mereka melihat kedatangan rombongan sebagai ancaman terhadap lahan yang sedang dibersihkan.

Mereka berkumpul, menyiapkan senjata tajam dan senapan angin. Dalam keributan itu, salah satu anggota kelompok menembakkan senapan angin dari jarak sekitar 10 meter ke arah lawan.

Akibatnya, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya luka-luka serta masih dirawat di rumah sakit. Beberapa kendaraan milik rombongan juga rusak.

Penyidik Satreskrim Polresta Barelang, dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri, menerbitkan dua laporan polisi. Laporan pertama terkait pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dari pemeriksaan sekitar 11 saksi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka: RS (47) dan P (47). RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali.

P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang, dan membidikkannya ke arah korban.

Laporan kedua menyangkut kepemilikan senjata pemukul/penikam/penusuk serta penghasutan. Dari pemeriksaan lima saksi, SH ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga membawa tombak kayu nibung dan menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan serta penyerangan.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk senapan angin (Sharp Beretta 4,5 mm dan FXairguns Fxcrown 4,5 mm), baret serta kaos berlogo Lang Laut, satu tombak kayu nibung, telepon seluler tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara di grup, dan rekaman video.

Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 jo.

Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal-pasal tersebut mencakup merampas nyawa, kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang berakibat kematian, serta ketentuan terkait senjata api dan bahan berbahaya.

Terhadap SH, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP (penguasaan tanpa hak senjata pemukul/penikam/penusuk, ancaman hingga 7 tahun) dan/atau Pasal 246 huruf a KUHP (menghasut orang lain melakukan tindak pidana, ancaman hingga 4 tahun).

Kapolresta Barelang menegaskan penyidikan masih berlangsung secara objektif dan profesional.

Jika ditemukan tersangka atau pelaku lain, tindakan hukum akan diambil berdasarkan fakta dan alat bukti.

Ia mengimbau masyarakat Batam untuk menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi, dan mengedepankan penyelesaian damai jika muncul persoalan.

Masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 jika mengetahui gangguan keamanan atau membutuhkan kehadiran kepolisian.

Bentrokan Setokok ini memperlihatkan bagaimana sengketa lahan yang melibatkan pihak perusahaan, kelompok masyarakat, dan aksi “pengamanan” bisa dengan cepat berubah menjadi kekerasan bersenjata, meski senjata yang digunakan adalah senapan angin dan tombak tradisional.

Dua nyawa sudah hilang. Tujuh orang masih terluka. Dan proses hukum baru di tahap awal.

Polresta Barelang menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini. Masyarakat Batam, sementara itu, diminta tidak menambah tensi dan menjaga kota tetap aman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *