Jakarta, intuisi.net- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penangkapan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (Fahd El Fouz Arafiq) dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
OTT ke-20 sepanjang 2026 ini terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, serta dugaan penerimaan lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan keduanya termasuk 17 orang yang diamankan dalam operasi senyap yang berlangsung Senin (14/9/2026) di wilayah Jabodetabek.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi saat menjawab pertanyaan media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat penting.
Di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga ikut diamankan.
Menurut Budi, OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor yang melibatkan pihak Summarecon, serta dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
“Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB… di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam sekitar 20 koper, boks, dan kardus dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Proses penghitungan masih berlangsung.
Terkait penangkapan Fahd Arafiq, Budi menjelaskan bahwa keterangan politisi Golkar tersebut dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahap penyelidikan.
“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” kata Budi.
Setiap keterangan diharapkan membantu KPK merekonstruksi kronologi perkara.
Partai Golkar merespons penangkapan kadernya dengan sikap menghormati proses hukum.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar M. Sarmuji menyatakan partainya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” ujar Sarmuji.
Golkar akan mengambil langkah terhadap kadernya setelah proses hukum berjalan jelas.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sesuai KUHAP.
Hingga laporan ini dibuat, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan sejumlah tersangka, meski identitasnya belum seluruhnya diumumkan secara rinci.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di kementerian yang menangani pertanahan, politisi, mantan kepala daerah, dan pimpinan perusahaan properti besar.
Publik menanti perkembangan lebih lanjut dari KPK terkait peran masing-masing pihak dan pengungkapan secara transparan.












