Batam, intuisi.net- Video lima pria yang mengaku warga Batam dan meminta bantuan Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra untuk dipulangkan dari penampungan di Kamboja viral di media sosial pada 11 September 2026.
Mereka menyampaikan permohonan agar Pemkot Batam berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri guna memfasilitasi kepulangan ke Tanah Air.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, menyatakan Pemkot Batam belum dapat memastikan identitas maupun status kelima pria tersebut.
Pihaknya telah mengirimkan video tersebut ke Kementerian Luar Negeri untuk ditelusuri.
“Datanya tak ada. Kita pastikan dulu apakah benar warga Batam, bagaimana jalur keberangkatan mereka, dalam rangka apa mereka ke sana, dan siapa yang memberangkatkan,” kata Rudi.
Pemkot juga belum menerima laporan dari keluarga yang mengaku memiliki anggota keluarga dalam video itu.
Masyarakat yang merasa mengenal atau memiliki kerabat di video tersebut diimbau segera menyampaikan informasi kepada Pemkot Batam agar dapat dikordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait.
Konteks Situasi WNI di Kamboja
Kasus ini muncul di tengah gelombang besar pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja sepanjang 2026.
Operasi pemberantasan jaringan penipuan daring (online scam) dan judi online oleh otoritas Kamboja sejak awal tahun menyebabkan ribuan WNI keluar dari kompleks-kompleks tersebut dan meminta bantuan ke KBRI Phnom Penh.
Data KBRI Phnom Penh menunjukkan lebih dari 12.000 WNI melapor meminta fasilitasi kepulangan dalam semester pertama 2026.
Hingga akhir Agustus-awal September 2026, lebih dari 8.000 WNI telah dipulangkan, sementara sekitar 5.000 lainnya memperoleh amnesti atau penghapusan denda overstay.
Sekitar 475 WNI sempat ditahan di fasilitas sementara di kompleks bekas Bandara Pochentong, Phnom Penh, usai terjaring razia, dan mengeluhkan kondisi di sana sambil menunggu dokumen serta biaya tiket.
KBRI Phnom Penh dan pemerintah Indonesia menekankan bahwa mayoritas yang melapor bukan dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Banyak yang berangkat secara nonprosedural dengan visa wisata, lalu terlibat dalam aktivitas scamming atau operator judi online.
Kebijakan terbaru, termasuk dari BP3MI Kepri, menempatkan mereka yang sadar terlibat di sektor tersebut sebagai pelaku, sehingga pemulangan umumnya dilakukan secara mandiri.
Shelter KBRI memiliki kapasitas terbatas dan diprioritaskan untuk kasus yang membutuhkan perlindungan khusus.
Analisis dan Informasi dari Berbagai Sumber
Tidak semua WNI di Kamboja berada dalam kondisi ekstrem seperti yang kerap digambarkan di media sosial. Ada yang bekerja di sektor formal atau informal (jasa, kuliner, konstruksi) dan relatif stabil. Namun, Kamboja bukan negara penempatan resmi PMI.
Upah rata-rata di banyak sektor formal jauh lebih rendah dibanding Indonesia (sekitar setara Rp3-5 juta per bulan untuk pekerjaan biasa), sehingga daya tarik utama justru iming-iming gaji tinggi di jaringan ilegal yang sering berujung masalah hukum, overstay, atau kesulitan pulang.
Sebagian kecil yang berada di penampungan atau detensi memang menghadapi kendala dokumen, biaya tiket, atau status keimigrasian.
Ada juga yang tidak bisa segera pulang karena terkait pelanggaran atau aktivitas ilegal di sana.
Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk amnesti overstay dan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi yang kehilangan dokumen.
Untuk kasus lima pria yang mengaku warga Batam, proses verifikasi identitas masih berlangsung.
Hingga kini belum ada konfirmasi resmi apakah mereka benar-benar terdaftar sebagai warga Batam atau bagaimana status hukum mereka di Kamboja.
Pemkot Batam menekankan pendekatan hati-hati: memastikan data terlebih dahulu sebelum mengambil langkah fasilitasi.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur lowongan kerja luar negeri melalui media sosial yang menjanjikan gaji fantastis tanpa prosedur resmi.
Informasi lebih lanjut mengenai identitas kelima orang tersebut dan perkembangan penanganan akan disampaikan setelah hasil penelusuran dari Kementerian Luar Negeri dan pihak terkait tersedia.












