Kepri Perkuat Keterbukaan Informasi Digital

Launching Aplikasi E-Monev KI Kepri dan Klik PPID

Penandatanganan komitmen bersama 43 OPD Provinsi Kepulauan Riau dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selada (1/9/2026). (Enji/DISKOMINFO KEPRI)

Tanjungpinang, intuisi.net- Keterbukaan informasi publik kini bukan sekadar kewajiban administratif.

Ia menjadi fondasi pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan informasi secara cepat serta mudah diakses masyarakat.

Semangat inilah yang mewarnai Kick-off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang digelar bersamaan dengan Launching Aplikasi E-Monev KI Kepri dan Peluncuran Klik PPID.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Hadir Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Luki Zaiman Prawira, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi, jajaran Komisi Informasi (KI) Kepri, serta perwakilan 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Ketua Pelaksana Monev Muhammad Djuhari menegaskan bahwa Monev 2026 menjadi instrumen penting untuk mengukur kepatuhan sekaligus memantau perkembangan badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana informasi itu dikelola dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat,” ujar Djuhari.

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi ini juga menilai sejauh mana badan publik menjalankan peran serta fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi di Kepri.

KI Kepri mencatat sekitar 151 badan publik telah diverifikasi keikutsertaannya.

Ke depan, cakupan Monev diharapkan semakin luas hingga menjangkau pemerintah desa, kelurahan, serta SMA/SMK di seluruh Provinsi Kepri.

Penguatan keterbukaan informasi juga didorong ke arah digitalisasi. Melalui peluncuran CMS yang dikembangkan Diskominfo Kepri, pengelolaan berita, dokumen, dan layanan informasi publik oleh admin website serta admin PPID OPD diarahkan menjadi lebih tertata dan efisien.

Langkah ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi membutuhkan dua pilar sekaligus: komitmen yang kuat dan sistem yang handal.

Komitmen memastikan badan publik konsisten membuka informasi, sementara sistem digital mempercepat dan mempermudah proses pengelolaan serta pelayanan.

Asisten II Kepri Luki Zaiman Prawira menekankan bahwa penguatan keterbukaan informasi pada akhirnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi ketentuan, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, cepat, dan mudah diakses. Karena itu, komitmen bersama dan pemanfaatan teknologi harus terus kita perkuat,” kata Luki.

Sebagai penegasan komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama 43 OPD Provinsi Kepulauan Riau dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum baru bagi seluruh badan publik di Kepri untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi demi pelayanan publik yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *