Ketamin HCl: Zat Anestesi yang Kini Jadi Narkoba Baru

BNN Mendesak Ketamin Masuk Golongan Narkotika

Gambar istimewa

Kepri, intuisi.net- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sekitar 800 kilogram Ketamine HCl di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Temuan ini bukan hanya angka besar, melainkan alarm keras bahwa zat yang semula dikenal sebagai obat bius medis kini semakin marak disalahgunakan sebagai narkoba.

Apa Sebenarnya Ketamin HCl?

Ketamin hidroklorida (Ketamine HCl) adalah senyawa kimia yang sejak lama digunakan di dunia medis sebagai anestesi dissociative. Artinya, zat ini membuat pasien “terpisah” dari tubuh dan lingkungannya, sehingga tidak merasakan nyeri saat operasi.

Selain untuk manusia, ketamin juga banyak dipakai di dunia kedokteran hewan.

Namun di pasar gelap, ketamin berubah wajah. Zat ini biasanya beredar dalam beberapa bentuk:

  • Bubuk putih atau kristal (paling umum diisap/snorting)
  • Cairan (untuk disuntik atau dicampur minuman)
  • Tablet
  • Cairan dalam cartridge vape – modus terbaru yang sedang naik daun

Di kalangan pengguna, ketamin dikenal dengan berbagai nama jalanan seperti Special K, Kit Kat, Vitamin K, atau Horse Tranquilizer. Efeknya di dosis rendah hingga sedang menimbulkan euforia, halusinasi, dan perasaan “melayang”.

Pada dosis tinggi, pengguna bisa masuk ke kondisi yang disebut “K-hole” – kehilangan kesadaran penuh terhadap lingkungan sekitar, seolah keluar dari tubuh.

Karena bersifat tidak berbau dan tidak berasa, ketamin juga pernah disalahgunakan sebagai obat bius dalam kasus kekerasan seksual.

Temuan 800 Kg di Natuna dan Ancaman Vape

Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan memeriksa kapal Fuchangxing I. Di bagian buritan, petugas menemukan 40 karung berisi sekitar 800 kg barang yang kemudian terkonfirmasi sebagai Ketamine HCl.

Sehari kemudian, kapal MV Ashley yang diduga terkait juga diamankan dan digiring ke Dermaga Bea dan Cukai Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Temuan ini memperkuat data mengkhawatirkan dari BNN. Sepanjang 2026, BNN menguji 1.434 sampel cairan vape.

Hasilnya, 1.420 sampel (99 persen) positif mengandung narkotika, termasuk ketamin. Artinya, perangkat vape yang semula dianggap “lebih aman” kini menjadi salah satu media peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang sulit terdeteksi.

Mengapa BNN Mendesak Ketamin Masuk Golongan Narkotika?

Saat ini, ketamin masih dikategorikan sebagai obat keras (anestesi) dan belum masuk daftar narkotika dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Celah regulasi inilah yang kerap dimanfaatkan sindikat internasional untuk menyelundupkan dan mengedarkan zat tersebut dengan lebih leluasa.

Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menegaskan:

“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa.

BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita.

Celah regulasi ini selama ini kerap dimanfaatkan bandar untuk mengelabui penegak hukum. Dengan penggolongan yang tegas, kita punya instrumen hukum lebih kuat untuk memberantas peredarannya.”

BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketamin HCl memang lahir sebagai obat yang bermanfaat di dunia medis. Namun ketika jatuh ke tangan sindikat dan disalahgunakan, terutama melalui modus baru seperti cairan vape – zat ini berubah menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

Pengungkapan 800 kg di Natuna menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba terus menuntut kewaspadaan, kerja sama lintas instansi, dan penguatan regulasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *