Siapa yang Menentukan Harga Seragam SMAN di Batam ?

Koperasi Sekolah atau Vendor di Baliknya.

Rincian harga seragam di SMAN 3 kota Batam.

Batam, intuisi.net- Setelah temuan awal soal paket seragam sekolah di Batam yang dibanderol jutaan rupiah tanpa rincian harga per item, dokumen resmi dari SMA Negeri 3 Batam memperlihatkan pola yang lebih terang dan lebih mengkhawatirkan.

Lampiran pemesanan seragam sekolah yang diedarkan sekolah menyebutkan bahwa pemesanan dilakukan “melalui Koperasi SMA Negeri 3 Batam”. Total yang harus dibayar orangtua:

  • Perempuan: Rp2.475.000
  • Laki-laki: Rp2.575.000

Angka ini jauh lebih tinggi dibanding paket yang sebelumnya dilaporkan di beberapa SMA lain (Rp1,3–1,7 juta). Yang lebih mencolok: hampir seluruh item seragam (Putih Abu-Abu, PDH Hijau, Pramuka, Batik, Melayu, Olahraga, Almamater) dibanderol Rp335.000 per set, sementara atribut tambahan (jilbab atau songket) Rp250.000-350.000.

Tidak ada penjelasan mengapa harga per item hampir seragam, padahal jenis kain, potongan, dan kelengkapan berbeda.

Rekening Atas Nama Koperasi, Bukan Vendor

Pembayaran diminta dilakukan secara transfer sebanyak tiga kali (Agustus–Oktober 2026) ke rekening:

  • Bank: BSI
  • No. Rek: 7243100091
  • Atas Nama: KPRI SMU NEGERI 3 BATAM

Ini berbeda dengan temuan sebelumnya di SMAN 15 dan SMAN 26 yang menggunakan rekening atas nama CV Alfinda Production. Di SMA Negeri 3, dana langsung masuk ke rekening koperasi sekolah.

Pertanyaan kritis yang muncul:

  1. Apakah koperasi sekolah bertindak sebagai perantara resmi, atau justru menjadi “pintu masuk” yang memotong transparansi pengadaan?
  2. Siapa yang menentukan harga Rp335.000 per set hampir semua jenis seragam? Apakah ada perbandingan harga pasar, lelang terbuka, atau sekadar penetapan sepihak?
  3. Mengapa orangtua dilarang memakai seragam bekas milik kakak kandung yang masih layak, sementara harga baru dipatok setinggi ini?

Pola yang Berulang, Jawaban yang Tidak Ada

Sumber lapangan sebelumnya menyebut CV Alfinda “sering muncul” dan “banyak memenangkan tender” seragam di sejumlah sekolah Batam.

Manajemen perusahaan membantah, namun fakta rekening di beberapa sekolah lain mengarah ke mereka.

Di SMA Negeri 3, rekening koperasi menjadi wajah formal, sementara pihak yang benar-benar memproduksi dan memasok seragam tetap tidak transparan bagi orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Andi Agung, hingga kini masih enggan memberikan penjelasan.

Tidak ada konfirmasi apakah proses di SMA Negeri 3 melalui lelang terbuka, apakah ada kontrak resmi antara koperasi dengan vendor, atau apakah harga yang dipatok sudah melalui kajian kelayakan.

Hak Orangtua yang Diabaikan

Orangtua diminta membayar jutaan rupiah, menyerahkan bukti transfer ke wali kelas, dan tidak diberi ruang untuk:

  • Membandingkan harga di pasaran
  • Memilih vendor lain
  • Menggunakan seragam bekas yang masih bagus

Ini bukan sekadar soal mahal. Ini soal mekanisme yang menutup akses informasi dan pilihan.

Ketika sekolah dan koperasinya menjadi satu-satunya jalur, sementara rincian harga dan proses pengadaan tidak dibuka, maka yang terjadi adalah pembebanan sepihak atas nama “kebutuhan seragam”.

Tim media akan terus menelusuri dokumen pengadaan di SMA Negeri 3 Batam, aliran dana di rekening KPRI, serta hubungan antara koperasi sekolah dengan vendor yang memasok seragam.

Transparansi biaya pendidikan bukan permintaan istimewa. Itu hak dasar orangtua dan siswa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *