Peredaran Rokok Lenox Tanpa Cukai di Batam Kian Meluas

Diduga akan dipasarkan ke luar daerah, informasi sebut melibatkan pembina ormas berinisial S

Rokok tanpa pita cukai merk Lenox.

Batam, intuisi.net-  Peredaran rokok tanpa pita cukai bermerk Lenox di Kota Batam semakin luas beredar.

Produk yang dijual dengan harga sangat murah ini kini disebut tidak hanya untuk konsumsi lokal, melainkan diduga akan dipasarkan ke luar Batam.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, rokok Lenox tanpa pita cukai resmi dijual di sejumlah warung dan kios dengan harga sekitar Rp10.000 per bungkus.

Sementara pemilik warung mengaku mendapatkan pasokan dengan harga sekitar Rp80.000 per slop. Harga yang jauh di bawah produk legal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pembeli.

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan bahwa di balik peredaran produk tersebut terdapat pihak berinisial S.

Yang bersangkutan disebut sebagai pembina salah satu organisasi masyarakat (ormas) sekaligus terlibat di sayap partai politik.

“Barangnya sudah mulai disiapkan untuk dibawa ke luar Batam. Kalau cuma di dalam kota, omzetnya terbatas,” ujar salah seorang sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak berinisial S belum membuahkan hasil.

Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 29 ayat (1) mengatur bahwa barang kena cukai berupa hasil tembakau hanya boleh dijual setelah dilekati pita cukai resmi.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.

Selain merugikan penerimaan negara, peredaran produk ilegal ini juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri rokok yang taat membayar cukai.

Sejumlah elemen masyarakat dan forum wartawan kembali mendesak Bea Cukai Batam untuk segera melakukan penindakan lebih tegas, termasuk menelusuri jalur distribusi hingga ke luar daerah.

Ombudsman Kepri sebelumnya juga telah menyoroti persoalan serupa dan menyatakan akan memanggil pihak terkait.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menyimpan, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Setiap informasi terkait peredaran barang ilegal dapat disampaikan kepada pihak berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *