Jakarta, intuisi.net- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Januari hingga 21 Agustus 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menangani 89 laporan polisi di sembilan wilayah kepolisian daerah, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Kesembilan Polda yang menangani perkara tersebut adalah Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara. Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari sekitar 30 laporan polisi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, sebagian besar tersangka membuka lahan dengan cara sengaja membakar.
Motifnya sederhana namun berbahaya: menekan biaya operasional agar kegiatan berkebun atau berkebun sawit lebih murah dibanding metode pembukaan lahan lainnya.
“Sebagian besar tersangka membuka lahan dengan sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah.
Cara tersebut dipilih karena dianggap ekonomis dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menekankan bahwa alasan ekonomi sama sekali tidak dapat menjadi pembenaran, terlebih di tengah musim kemarau panjang dan ancaman El Niño.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini.
Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Penyidik mengumpulkan alat bukti secara profesional melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, petunjuk, dan barang bukti.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak. Tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” kata Irhamni.
Barang bukti yang disita antara lain puluhan korek api, botol dan jeriken berisi solar serta pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, chainsaw, sampel tanah terbakar, plastik bekas polybag, hingga bibit sawit siap tanam.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara disengaja, bukan semata faktor alam.
Lebih jauh, Irhamni menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” ujarnya.
Polri terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.
Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Respons Cepat
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penanganan karhutla dilakukan secara komprehensif melalui tiga pilar: pencegahan, kesiapsiagaan, dan penegakan hukum.
Langkah ini bertujuan mencegah kebakaran meluas sekaligus memastikan pelaku mendapat tindakan hukum sesuai ketentuan.
“Kami berharap media dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi lingkungan dari ancaman karhutla.
Kesadaran tersebut perlu dibangun agar masyarakat memahami tindakan pencegahan dan turut menjaga kelestarian lingkungan,” kata Trunoyudo.
Polri memperkuat mitigasi melalui pemetaan wilayah rawan dan verifikasi hotspot. Patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah, dan masyarakat juga terus digiatkan.
Sementara itu, Brigjen Pol. Auliansyah Lubis mengungkapkan bahwa Polri telah menyiapkan langkah-langkah menghadapi karhutla jauh sebelum puncak musim kemarau.
Seluruh satuan kerja dari tingkat Polda hingga Polres telah melakukan persiapan, mulai dari apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli, sosialisasi larangan membakar, pemetaan wilayah rawan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung.
“Polri menerapkan SOP respons cepat terhadap ancaman titik api sejak satelit mendeteksi hotspot di wilayah rawan karhutla. Target respons dilakukan dalam waktu satu hingga dua jam untuk mencegah kebakaran meluas dan sulit dikendalikan,” jelas Auliansyah.
Dengan penetapan 72 tersangka dan komitmen mengejar seluruh pihak yang terlibat, Polri menegaskan bahwa penegakan hukum karhutla bukan sekadar tindakan reaktif, melainkan bagian integral dari upaya melindungi hutan, lahan, dan kesehatan masyarakat Indonesia dari ancaman kabut asap yang berulang.












