Kavling Laut Batam, Warisan Kebijakan Lama?

Kavling Laut Era 2002–2015 Sedang Ditelusuri

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra ditemui di Boemi Kopi saat memberikan penjelasan terkait kavling laut Batam, Rabu (5/8/2026)

Batam, intuisi.net- Isu kavling laut di Batam mencuat setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan praktik pengalokasian lahan di kawasan perairan yang masih berupa laut.

Nusron mengungkapkan adanya 41 lokasi kawasan laut yang telah dialokasikan dengan total luas sekitar 373,6 hektare.

Kawasan tersebut dikavling, bahkan diperjualbelikan dan dikerjasamakan kepada pihak ketiga, padahal secara fisik masih berupa laut dan belum melalui tahapan reklamasi yang sah.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan praktik ini paling banyak ditemukan di Batam dibandingkan daerah lain.

Lebih jau Nusron mengatakan bahwa pengalokasian lahan (PL) dilakukan dengan melompati delapan tahapan perizinan yang wajib dipenuhi.

Tahapan tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Darat (KKPRD) jika diperlukan, hingga pengajuan Hak Pengelolaan (HPL).

Baru setelah HPL terbit, penetapan lokasi lahan dan pemberian hak di atasnya dapat dilakukan.

“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum ada PKKPRL, belum ada persetujuan lingkungan, tetapi sudah ada penetapan lahan. Artinya, ada delapan tahapan yang dilompati,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Ia menekankan bahwa laut dan pantai merupakan ruang publik (common use), bukan ruang privat.

Pengavelingan tanpa izin yang sah merupakan bentuk penyerobotan ruang publik untuk kepentingan privat.

Meski demikian, Nusron memastikan hingga saat ini belum ada sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan di atas kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak akan menerbitkan sertifikat untuk lahan yang secara fisik masih berupa laut.

Temuan ini memicu perhatian publik di Batam dan nasional, disertai tanggapan resmi dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Warisan Kebijakan Lama

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam sekaligus Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, merespons temuan tersebut dengan menyatakan bahwa pengalokasian lahan yang dimaksud berasal dari periode 2002-2015.

“Dari data yang ada di kami saat ini, masalah yang dimaksud merupakan PL yang diterbitkan kurun waktu dari tahun 2002-2015,” ujar Amsakar di Batam Center, Rabu (5/8/2026).

BP Batam tengah melakukan verifikasi menyeluruh, mencakup pemastian lokasi, titik koordinat, dan badan usaha penerima alokasi.

Pihaknya juga telah mengirim surat ke Kementerian ATR/BPN untuk meminta arahan terkait status alokasi tanah di kawasan perairan yang belum direklamasi, dengan merujuk pada regulasi terbaru seperti PP Nomor 25, 28, 47, dan 48 Tahun 2025.

Amsakar menekankan komitmen BP Batam mendukung penataan tata kelola pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Pendekatan yang diambil bersifat persuasif, termasuk membuka ruang bagi badan usaha yang bersedia mengembalikan lahan yang telah dialokasikan.

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi kini wajib melalui tahapan lengkap, mulai dari PKKPRL, izin reklamasi, verifikasi hasil, pemberian HPL kepada BP Batam, pengalokasian tanah, hingga pemberian hak atas tanah dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Lokasi-lokasi yang terdampak tersebar di beberapa kawasan pesisir, termasuk sepanjang Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh (rencana pengembangan Waterfront City), serta kawasan Marina hingga water treatment plant Tanjung Pinggir.

BP Batam harus menjaga iklim Investasi

Praktik ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum bagi investor dan berpotensi merusak persepsi terhadap iklim investasi di kawasan perdagangan bebas Batam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyoroti isu ini sebagai pelanggaran prosedur pemanfaatan ruang laut.

Dengan temuan ini, pemerintah pusat dan BP Batam berkomitmen menertibkan praktik yang menyalahi aturan.

Penataan ulang diharapkan dapat mengembalikan fungsi laut sebagai ruang publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pembangunan yang berkelanjutan di Batam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *