Jakarta, intuisi.net- Skandal pengkaplingan laut di Indonesia semakin mencuat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan: kawasan laut di sejumlah daerah, terutama Kota Batam, telah dikapling, diperjanjikan, bahkan dikomersialkan kepada pihak ketiga tanpa melewati prosedur yang sah.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” tegas Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Lebih keras lagi, Nusron menegaskan sikap tegas kementeriannya: tidak akan menerbitkan satu pun sertifikat hak atas tanah untuk lahan yang masih berupa laut di Batam.
“Kalau belum ada izin reklamasi, kita enggak berani menerbitkan sertifikat. Atas dasar apa? Kan setiap menerbitkan sertifikat selalu ada namanya riwayat tanah,” ujarnya.
Menurut Nusron, setiap pemberian hak atas tanah hasil reklamasi wajib melalui delapan tahapan ketat: penetapan lokasi reklamasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan pengawasan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL). Baru setelah itu boleh dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Namun praktik di lapangan justru melompati hampir seluruh tahapan tersebut. Banyak kasus yang langsung melakukan penetapan lahan padahal belum ada rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan.
“Belum ada penetapan lokasi reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Berarti prosesnya melompat delapan tahapan,” kata Nusron.
Hasil pengecekan sementara Kementerian ATR/BPN menunjukkan, hingga kini belum ditemukan sertifikat yang sudah terbit di atas kawasan laut yang menjadi sorotan di Batam. Namun penetapan lahan sudah dilakukan, dan itu sudah cukup untuk disebut pelanggaran.
Nusron menegaskan, laut adalah ruang publik (common use), bukan milik pribadi (private use).
“Laut itu adalah common use. Pantai adalah common use, bukan private use. Kalau laut dan pantai sudah dikapling-kapling tanpa izin PKKPRL maupun izin reklamasi, itu sama saja mengubah ruang publik menjadi ruang privat dan itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN kini akan membentuk tim gabungan bersama BP Batam untuk menelusuri seluruh laporan. Nusron meminta semua pihak berwenang segera menertibkan praktik penyerobotan ruang publik ini.
Laut Indonesia bukan komoditas spekulasi. Satu pernyataan tegas dari menteri sudah cukup: tidak akan ada sertifikat di atas laut.












