Jakarta, intuisi.net- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan keputusan penting yang menjadi sorotan publik luas.
Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen kuat Kejagung dalam menjaga integritas, objektivitas, dan marwah lembaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan:
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Kejagung menghormati keputusan ini dan memastikan roda penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan normal.
Mereka juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kronologi Penggeledahan dan Konferensi Pers Polda Metro Jaya
Pengunduran diri ini menjadi klimaks dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sejak Rabu (8 Juli 2026).
Penyidik menggeledah belasan lokasi terkait dugaan korupsi besar, termasuk kasus batu bara PLTU, ASABRI, dan Krakatau Steel.
Salah satu titik paling mencuri perhatian adalah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor.
Dalam konferensi pers Jumat (10 Juli 2026), Febrie Adriansyah sendiri mengakui bahwa rumah tersebut adalah milik pribadinya sejak lama. Penyidik menyita aset bernilai fantastis:
- 74 kg emas batangan
- Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (USD & SGD) dengan total estimasi Rp476 miliar
- Foto keluarga Febrie dan barang bukti lainnya
Febrie menegaskan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang jelas dan ia siap mempertanggungjawabkannya melalui prosedur hukum yang benar, bukan di konferensi pers.
Ia juga menekankan bahwa sesama penegak hukum harus saling menghormati dan menghargai proses yang berjalan.
Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Penyidik Polri masih mendalami alur aset, kepemilikan, dan keterkaitan dengan dugaan korupsi yang sedang ditangani Jampidsus.
Apakah Febrie Adriansyah Akan Menjadi Tersangka?
Pertanyaan ini masih menggantung di benak publik. Sampai berita ini terbit, status Febrie masih sebagai pihak yang namanya dikaitkan dalam penggeledahan, bukan tersangka resmi.
Pengunduran dirinya disebut sebagai upaya menjaga netralitas proses hukum, bukan pengakuan kesalahan. Proses penyidikan Polri terus berjalan, dan Kejagung menjamin independensi penegakan hukum.
Febrie dikenal sebagai jaksa tangguh yang menangani kasus-kasus korupsi kakap seperti Jiwasraya, ASABRI, Garuda Indonesia, dan BTS Kominfo.
Pengunduran dirinya meninggalkan pertanyaan besar: apakah ini akhir karier gemilang seorang Jampidsus, atau babak baru dalam upaya pembersihan internal lembaga?












