Imigrasi Blaklist 92 WNA China di Batam

Pelaku Judol dan Penipuan di Batam

Imigrasi deportasi 92 WNA Tiongkok pelaku sindikat judol dan scammer investasi di Batam melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/7/2026).

intuisi.net- Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Sebanyak 92 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam sindikat judi daring (judol) dan penipuan investasi online di Batam, Kepulauan Riau, resmi dideportasi dan dikenai sanksi penangkalan seumur hidup.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk efek jera yang sangat serius.

“Tindakan deportasi dan penangkalan seumur hidup ini kami harapkan dapat memberi efek jera yang kuat. Kami ingin pelaku kejahatan asing lainnya mengurungkan niat untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat beroperasi,” tegas Hendarsam di Jakarta, Senin (7/7).

Menurut Hendarsam, Imigrasi Indonesia tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi warga asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan di Indonesia,” tegasnya.

Bagian dari Operasi Besar di Batam

Ke-92 WNA tersebut merupakan bagian dari 210 WNA yang ditangkap pihak berwenang di Batam pada awal Mei 2026. Rinciannya:

  • 125 orang berkebangsaan Vietnam
  • 82–92 orang berkebangsaan Tiongkok (tergantung update kasus)
  • 1 orang berkebangsaan Myanmar

Karena korban penipuan mayoritas bukan warga negara Indonesia, proses hukum lebih lanjut diserahkan kepada otoritas Tiongkok agar dapat diproses sesuai hukum setempat dan menanggung biaya peradilan.

Deportasi Massal Dilaksanakan

Proses deportasi massal terhadap 92 WNA China dilaksanakan pada Minggu, 5 Juli 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Mereka diterbangkan kembali ke Tiongkok menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988 tujuan Guangzhou.

Deportasi ini dilakukan atas permintaan resmi dari Otoritas Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik.

Penjaga Gerbang Negara

Hendarsam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari fungsi utama Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara sekaligus pelindung masyarakat Indonesia.

“Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu, profesional, namun tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan. Ini adalah komitmen kami sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya.

Dengan tindakan tegas ini, Imigrasi Indonesia berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dari ancaman kejahatan transnasional, khususnya sindikat judi online dan penipuan investasi yang merugikan banyak pihak.

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *