Amplop Misterius Bupati Ke Menhut

Korupsi Bupati Kuansing

Klarifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing yang Terjerat Kasus Suap KPK.

Jakarta, intuisi.net-  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan kronologi lengkap pengembalian amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pernyataan ini disampaikan di tengah penetapan Suhardiman sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Latar Belakang Kasus

Suhardiman Amby ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Sekda.

KPK menduga Suhardiman menerima suap berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp 2 miliar (dan sebelumnya Pajero Sport) sebagai imbalan pelantikan jabatan sejak 2021.

Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Suhardiman sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri. KPK menilai kasus ini mencoreng nilai-nilai luhur daerah asal Pacu Jalur di Riau.

Kronologi Pertemuan dan Amplop

  • 2 Juni 2026: Audiensi resmi antara Suhardiman Amby dan Menhut Raja Juli Antoni berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan. Pertemuan bersifat formal, terbuka untuk publik, diawali surat permohonan resmi, dipublikasikan di media sosial kementerian, serta tercatat dalam daftar hadir dan notulensi lengkap.
  • Setelah pertemuan, Suhardiman meninggalkan amplop tertutup di dalam map. Raja Juli Antoni baru menyadari setelah bupati pergi dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya (isi amplop tidak diketahui).
  • 12 Juni 2026: Pengembalian dilakukan secara resmi di Polres Kuantan Singingi pukul 14.57 WIB, sekitar 17 hari sebelum Suhardiman menyerahkan diri ke KPK. Raja Juli menunjukkan bukti foto dan surat tanda terima sebagai bukti.

Menhut menegaskan kementerian siap bekerja sama penuh dengan KPK, termasuk menyerahkan seluruh dokumen notulensi, daftar hadir, dan bukti terkait kapan saja dibutuhkan.

Ia juga menekankan tidak ada keputusan pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan untuk Kuansing terkait hal ini.

Update Terbaru

KPK menyatakan pernyataan Raja Juli Antoni menjadi pengayaan informasi bagi penyidik dan akan didalami lebih lanjut. Menhut menunjukkan sikap proaktif dan transparan dalam mendukung pemberantasan korupsi.

Menteri Raja Juli Antoni menyatakan:

“Sebagai tanggung jawab moral dan komitmen pemberantasan korupsi, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum OTT KPK. Semua bukti dan dokumen siap diserahkan.”

Kementerian Kehutanan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas tata kelola kehutanan.

Writer: WawanEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *