Batam, intuisi.net- Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan satuan kemasyarakatan paling penting dan paling dekat dengan warga.
Keberadaannya yang kuat, demokratis, dan transparan menjadi kunci keberhasilan pembangunan serta pelayanan publik di tingkat kelurahan.
Kelurahan Kabil, KecamatanNongsa, kota Batam, memiliki 25 RW. Namun, saat ini sebagian di antaranya mengalami persoalan serius dalam tata kelola kepengurusan RT dan RW.
Warga dan tokoh masyarakat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kebijakan dan kinerja Lurah Kabil, Subhan.
Beberapa contoh permasalahan yang dilaporkan:
- RW 06 Jasinta – Proses pemulihan SK pengurus memakan waktu hingga 2 tahun.
- RW 09 – Proses pemilihan dan penerbitan SK pengurus berjalan lambat hingga 2 tahun.
- RT 02 / RW 08 – Tidak dilakukan pemilihan setelah ketua RT mengundurkan diri, hanya ditunjuk PLT dengan SK 5 tahun.
- RW 01 Punggur – Tidak ada pemilihan hingga saat ini dengan SK berlaku 5 tahun.
- RW 04 Kampung Panau – Status kepengurusan masih belum jelas hingga kini.
Menurut Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, Lurah bertugas membina, memfasilitasi, dan memastikan proses pemilihan serta penerbitan SK RT/RW berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat waktu.
Tugas pokok Lurah juga mencakup pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayahnya agar berfungsi optimal. Namun, realita di lapangan menunjukkan banyak ketidakpastian dan keterlambatan yang dirasakan masyarakat.
Tanggapan Lurah Subhan
Dalam pesan pada 29 Juni 2026 pukul 22.26 WIB, Lurah Kabil menyatakan:
“Terima kasih, infonya Pak. Terkait RT & RW Kp. Panau, sampai saat ini kami sudah pada tahap pembentukan Panitia Pemilihan RT. Selanjutnya setelah selesai pemilihan RT, kami membentuk Panitia Pemilihan RW.”
Masyarakat berharap penyelesaian tidak hanya sebatas pembentukan panitia, tetapi juga harus cepat, transparan, dan menyeluruh.
Harapan dari Tokoh Masyarakat
Mereka secara tegas menyampaikan harapan agar Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam mempertimbangkan penggantian Lurah Kabil agar tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan dapat diperbaiki secara mendasar.
Pengelolaan RT/RW yang baik bukan hanya tanggung jawab lurah, melainkan cerminan komitmen pemerintah kota dalam melayani masyarakat hingga tingkat paling bawah.
“Kami berharap ada perubahan kepemimpinan yang lebih baik di Kelurahan Kabil agar RT/RW dapat kembali berfungsi optimal sesuai amanah Perwako,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Masyarakat Kabil tetap mendukung pembangunan Kota Batam, namun menuntut perbaikan tata kelola pemerintahan kelurahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.












