Batam, intuisi.net- Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dengan modus concealment yang licik.
Narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram disembunyikan di dalam paket perlengkapan bayi yang akan dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan ini diumumkan secara resmi dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang pada Jumat (26/06/2026) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Turut hadir secara penuh sebagai wujud sinergi antarlembaga:
- Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K.
- Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M.
- Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H.
- Perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan pukulan telak bagi para pengedar narkoba.
“Kami tidak akan pernah berhenti. Setiap gram narkoba yang berhasil kami sita dan musnahkan berarti ribuan nyawa generasi muda Kepri dan Indonesia terselamatkan dari kehancuran,” ujar Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei.
Kronologi Pengungkapan yang Dramatis
Berdasarkan informasi intelijen Satresnarkoba Polresta Barelang, Bea Cukai melakukan pengawasan ketat terhadap paket-paket mencurigakan.
Puncaknya pada Jumat, 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Batam Kota.
Di dalam paket yang diklaim sebagai “perlengkapan bayi” itu, petugas menemukan lima paket sabu murni yang disamarkan secara rapi di dalam:
- Botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby
- Botol sampo
- Hair lotion
- Baby oil
- Handuk bayi
Total barang bukti yang diamankan: 1.004,4 gram sabu dengan estimasi nilai pasar mencapai Rp1.205.280.000.
Setelah pengembangan intensif, tim berhasil menangkap tersangka berinisial YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.
Tersangka mengakui paket tersebut miliknya yang akan diedarkan ke Kendari melalui jasa ekspedisi.
Pemusnahan Barang Bukti Massal
Pada kesempatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri Batam:
- Sabu: 937,92 gram
- Ganja: 1.831,12 gram
- Ekstasi: 109,95 gram (netto)
- Cartridge vape mengandung etomidate: 2.772 buah (berat netto 7.441,46 gram/ml)
Total potensi korban yang diselamatkan dari peredaran barang haram ini mencapai 60.664 jiwa.
Ancaman Pidana Berat
Tersangka YP dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 juncto Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000.
Para tersangka lain dalam kasus terkait juga diancam pidana berlapis hingga 20 tahun penjara.
Kabidhumas Polda Kepri menutup konferensi pers dengan pesan tegas:
“Sinergi ini akan terus kami perkuat. Kami mengajak seluruh masyarakat Kepri untuk ikut berperang melawan narkoba. Laporkan segala informasi mencurigakan melalui Layanan Kepolisian 110. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika!”
Polresta Barelang terus berkomitmen menjaga wilayah Kepulauan Riau tetap bersih dari narkoba.
Perang terhadap narkotika tidak akan berhenti hingga mata rantai peredaran gelap ini benar-benar terputus.












