Batam Peduli Ojol & Pekerja Rentan

Lindungi 10.285 Pejuang Ekonomi Informal Batam

Sekda Batam, Firmansyah, menyerahkan secara simbolis santunan dan beasiswa kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan program Pemko Batam, belum lama ini. HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Batam, intuisi.net – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 10.285 pekerja rentan kini resmi menerima perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang dianggarkan langsung oleh Pemko Batam.

Program ini menjadi salah satu prioritas utama Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara berlangsung di Aula PIH Batam Centre belum lama ini, dihadiri unsur Forkopimda, pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbar–Riau, kepala OPD Pemko Batam, serta perwakilan komunitas pekerja.

Sasaran Program: Perlindungan bagi Kelompok Rentan

Program ini menyasar 10.285 pekerja rentan di Kota Batam, terdiri dari:

  • 10.000 pengemudi ojek online
  • 225 penambang boat pancung
  • 60 penarik becak kayuh

Perlindungan ini diberikan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian.

“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan.

Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi.

Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujar Firmansyah.

Landasan Hukum dan Tujuan Utama Program

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Terdapat tiga tujuan utama pelaksanaan program ini:

  1. Memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
  2. Menjadi jaring pengaman sosial untuk memastikan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi jika terjadi risiko kerja.
  3. Mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” tambah Firmansyah.

Skema Bantuan Iuran dan Manfaat

Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program utama BPJS Ketenagakerjaan:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp10.000 per orang per bulan
  • Jaminan Kematian (JKM): Rp6.800 per orang per bulan

Total iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp16.800 per pekerja per bulan. Melalui program ini, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pesan Penting: Keselamatan Tetap Prioritas

Firmansyah mengingatkan seluruh pekerja untuk selalu mengutamakan keselamatan kerja. “Meski sudah terlindungi jaminan sosial, kehati-hatian tetap harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Program ini mencerminkan komitmen Pemko Batam dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, sejalan dengan upaya nasional meningkatkan kesejahteraan masyarakat rentan.

Baca Juga:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *