Batam, intuisi.net – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Kamis (4/12/2025). Langkah ini menjadi persiapan paling matang di Indonesia menyambut pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad dan Kajati Kepri J. Devy Sudarso di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang (baca selengkapnya di situs resmi: Pemprov Kepri dan Kejati Teken Nota Kesepahaman Pidana Kerja Sosial).
Pada hari yang sama, penandatanganan serentak juga berlangsung antara para Kajari dengan Bupati/Wali Kota di seluruh Kepri — menjadikan Kepulauan Riau provinsi pertama yang memiliki kerangka hukum lengkap dari provinsi hingga kabupaten/kota untuk pidana kerja sosial.
“Pidana kerja sosial adalah wujud nyata restorative justice. Pelaku diberi kesempatan menebus kesalahan sekaligus memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegas Gubernur Ansar.
Kajati Devy Sudarso menambahkan, MoU ini mengatur lokasi kerja yang bermartabat, pengawasan ketat, pembinaan, dan pelaporan berkala agar tidak ada penyalahgunaan maupun komersialisasi.
Dengan langkah ini, Kepri kembali menunjukkan diri sebagai provinsi pelopor dalam berbagai bidang, termasuk penyelenggaraan event keagamaan berskala nasional (lihat: Kepri Penyelenggara Waaw Terbesar di Indonesia).












