Polemik Royalti Musik di Kafe Indonesia

Pemutara Lagu di Kafe, Pelaku Usaha Wajib Bayar Royalti Meski Gunakan Aplikasi Streaming Berbayar

Intuisi.net – Isu pemutaran lagu di kafe, restoran, mal, dan tempat usaha lainnya tengah menjadi sorotan publik di media sosial, khususnya terkait kewajiban pembayaran royalti. Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial di tempat usaha seperti kafe, restoran, toko, atau mal wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemilik hak cipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) PP 56/2021, kewajiban pembayaran royalti berlaku untuk berbagai layanan publik komersial, termasuk kafe, restoran, mal, toko pakaian, toko buku, konser musik, hingga hotel dan usaha karaoke. Pemutaran lagu di tempat-tempat tersebut termasuk dalam definisi “pengumuman ciptaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 1 angka 11 UU 28/2014, yaitu pembacaan, penyiaran, atau pameran ciptaan yang memungkinkan lagu didengar, dilihat, atau dibaca oleh orang lain.

Penggunaan Aplikasi Streaming Berbayar Tidak Bebaskan Kewajiban Royalti

Banyak pelaku usaha mengira bahwa berlangganan aplikasi streaming atau download berbayar seperti Spotify sudah mencakup pembayaran royalti. Namun, hal ini keliru. Berdasarkan syarat dan ketentuan umum aplikasi streaming, seperti yang tercantum dalam Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Spotify, pembayaran langganan hanya memberikan hak akses untuk penggunaan pribadi dan non-komersial. Dengan kata lain, memutar lagu dari aplikasi berbayar di kafe atau tempat usaha lainnya tidak menggantikan kewajiban membayar royalti.

“Ketika pelaku usaha memutar lagu dari aplikasi streaming berbayar di tempat usaha, mereka tetap wajib membayar royalti melalui LMKN. Pembayaran ke aplikasi hanya untuk layanan pribadi, bukan untuk penggunaan komersial,” ujar [Nama Narasumber, misalnya perwakilan LMKN atau ahli hukum hak cipta, jika ada wawancara]. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) PP 56/2021, yang mewajibkan setiap orang yang menggunakan lagu secara komersial untuk membayar royalti berdasarkan perjanjian lisensi.

Keringanan untuk UMKM

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Pasal 11 PP 56/2021 memberikan keringanan tarif royalti. Tarif ini ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga UMKM seperti kafe kecil atau toko ritel dapat tetap mematuhi regulasi tanpa beban biaya yang berat. “Keringanan ini diharapkan mendorong pelaku usaha kecil untuk taat aturan sekaligus menghormati hak pencipta lagu,” tambah [Nama Narasumber, jika ada].

Viral di Media Sosial: Edukasi Publik Dibutuhkan

Isu ini menjadi viral setelah sejumlah kafe dan restoran di berbagai kota besar ramai diperbincangkan di platform media sosial seperti X, di mana netizen mempertanyakan apakah pemutaran lagu di tempat usaha memerlukan pembayaran tambahan. Banyak pelaku usaha mengaku tidak mengetahui kewajiban ini, terutama karena kurangnya sosialisasi. Oleh karena itu, LMKN dan instansi terkait didorong untuk meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya pembayaran royalti demi mendukung ekosistem kreatif di Indonesia.

“Pembayaran royalti bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan kepada musisi dan pencipta lagu yang karyanya dinikmati publik,” ujar Sunaryo, Pemerhati Seni Kota Batam. Dengan semakin banyaknya kafe dan tempat usaha yang memutar lagu untuk menarik pelanggan, kesadaran akan kewajiban ini menjadi semakin penting.

Langkah yang Dapat Dilakukan Pelaku Usaha

Pelaku usaha disarankan untuk:

Menghubungi LMKN untuk mendapatkan informasi mengenai prosedur pembayaran royalti.

Memeriksa syarat dan ketentuan aplikasi streaming yang digunakan untuk memastikan kepatuhan penggunaan.

Bagi UMKM, memanfaatkan keringanan tarif royalti sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, pelaku usaha dapat mengakses situs resmi LMKN atau menghubungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan mematuhi regulasi, pelaku usaha tidak hanya terhindar dari sanksi hukum, tetapi juga turut mendukung industri musik Indonesia.

 

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *