Fenomena Pengibaran Bendera One Piece

Bagaimana tata cara, larangan, dan sanksi jika melanggar aturan pengibaran Bendera Merah Putih?

Intuisi.net – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada 17 Agustus 2025, media sosial diramaikan oleh fenomena unik sekaligus kontroversial: pengibaran bendera bajak laut dari anime populer One Piece oleh sejumlah warga. Video-video yang beredar di platform TikTok menunjukkan bendera bergambar tengkorak kambing atau Jolly Roger milik kru Topi Jerami dari serial One Piece dikibarkan di berbagai lokasi, seperti atap rumah, pinggir jalan, hingga bersebelahan atau di bawah bendera Merah Putih.

Fenomena ini memicu beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh publik. Sebagian warganet menilai aksi ini sebagai bentuk ekspresi kreatif generasi muda yang terinspirasi dari budaya pop, sementara yang lain melihatnya sebagai bentuk protes terhadap situasi sosial-politik saat ini. Namun, tidak sedikit pula yang menganggap tindakan ini kurang tepat, terutama karena dilakukan menjelang momen sakral peringatan kemerdekaan.

Komentar dari Anggota DPR dan Pakar Kebijakan Publik

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan keprihatinannya atas fenomena ini. Menurutnya, pengibaran bendera One Piece mencerminkan kemerosotan pemahaman ideologi Pancasila di kalangan generasi muda. “Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari lunturnya pemahaman kebangsaan. Kemajuan teknologi, meski memudahkan akses informasi, juga menjadi pedang bermata dua yang membuka ruang provokasi sulit dikendalikan,” ujar Firman, Kamis (31/7/2025).Firman menegaskan perlunya penguatan peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui revisi undang-undang untuk memperkuat edukasi ideologi negara. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami makna simbol-simbol negara, termasuk bendera Merah Putih, sebagai wujud cinta tanah air.

Sementara itu, Peneliti Kebijakan Publik, Riko Noviantoro, menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan pengibaran bendera. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum. “Mengibarkan bendera One Piece di momen 17 Agustus harus diperhatikan secara cermat. Jika terdapat unsur pelecehan terhadap bendera Merah Putih, pelaku bisa dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Riko.

Riko menambahkan, salah satu aturan penting yang harus dipatuhi adalah memastikan bendera Merah Putih selalu berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan bendera lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. “Bendera One Piece tidak boleh lebih tinggi dari Merah Putih, karena Merah Putih adalah lambang kesatuan negara,” tegasnya.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2009, bendera Merah Putih wajib dikibarkan oleh setiap warga negara yang memiliki hak penggunaan rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Indonesia pada setiap peringatan HUT Kemerdekaan. Aturan ini juga berlaku untuk kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pasal 21 UU tersebut mengatur ketentuan pemasangan bendera Merah Putih bersama bendera atau panji organisasi, di antaranya:  Jika ada satu bendera organisasi, bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan.

Jika ada dua atau lebih bendera organisasi dalam satu baris, bendera Merah Putih ditempatkan di depan baris pada posisi tengah.

Dalam pawai atau defile, bendera Merah Putih dibawa di depan rombongan.

Bendera Merah Putih tidak boleh dipasang bersilang dengan bendera lain dan harus lebih besar serta lebih tinggi posisinya.

Selain itu, terdapat larangan ketat terkait penggunaan bendera Merah Putih, seperti:  Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menodai bendera dengan sengaja.

Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Menyulam, menulis, atau memasang benda apa pun pada bendera.

Menggunakan bendera sebagai pembungkus barang atau penutup yang dapat menurunkan kehormatannya.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pelanggaran

Mengacu pada Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009, pelaku pelanggaran terhadap aturan pengibaran bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang berlaku meliputi:

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku yang dengan sengaja menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera Merah Putih.

Pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta untuk pelaku yang:  Menggunakan bendera untuk reklame atau iklan komersial.

Mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Menyulam, menulis, atau memasang benda pada bendera.

Menggunakan bendera sebagai pembungkus atau penutup barang yang merendahkan kehormatan bendera.

Tanggapan Komunitas Penggemar Anime

Di sisi lain, komunitas penggemar anime di Indonesia menilai fenomena ini sebagai bentuk ekspresi kreatif yang tidak bermaksud melecehkan simbol negara. Ketua Komunitas Anime Nusantara, Bima Pratama, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece lebih sebagai wujud kecintaan terhadap karya seni dan budaya pop yang menginspirasi. “Kami memahami pentingnya menjaga martabat bendera Merah Putih. Kami mengimbau penggemar untuk tetap mematuhi aturan dan menempatkan Merah Putih pada posisi yang lebih tinggi serta tidak mencampuradukkan simbol negara dengan simbol fiksi,” ujar Bima.

Himbauan Pemerintah dan Edukasi Publik

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum telah mengeluarkan imbauan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait aturan pengibaran bendera. “Kami mendorong pemerintah daerah dan komunitas masyarakat untuk mengedukasi warga, terutama generasi muda, tentang makna dan aturan penggunaan bendera Merah Putih agar tidak terjadi pelanggaran yang tidak disengaja,” ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, dalam keterangannya.

Pemerintah juga menggandeng BPIP untuk menggelar kampanye edukasi nasional bertajuk “Merah Putih di Hati” mulai 5 Agustus 2025. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang nilai-nilai Pancasila dan penghormatan terhadap simbol negara, termasuk bendera Merah Putih.

 

Writer: IndEditor: Hrp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *