Li CLaudia Chandra Tertibkan Reklame Ilegal

Wujudkan Kota Yang Estetis Dan Ramah Ivestasi

Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chadra turun langsung dalam penertiban Reklame Ilegal.
Batam, intuisi.net – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Pemerintah Kota Batam terus memperkuat sinergi dalam upaya penertiban reklame ilegal di wilayah Kota Batam. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keindahan kota, mendukung iklim investasi yang kondusif, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penertiban reklame ilegal ini menargetkan papan reklame yang tidak memiliki izin resmi, tidak sesuai dengan tata ruang kota, atau melanggar estetika lingkungan. Tim gabungan dari BP Batam dan Satpol PP Kota Batam telah melakukan inspeksi di berbagai titik strategis, termasuk kawasan industri, perumahan, dan pusat kota, untuk mengidentifikasi dan menindak reklame yang tidak memenuhi syarat.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan, “Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan wajah Batam yang lebih tertata dan menarik bagi investor serta masyarakat. Reklame ilegal tidak hanya mengganggu estetika, tetapi juga dapat menimbulkan risiko keselamatan dan merugikan perekonomian daerah.”
Selama operasi ini, tim penertiban telah mencopot sejumlah reklame yang tidak memiliki izin resmi serta memberikan teguran kepada pelaku usaha yang melanggar. BP Batam juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan reklame yang dipasang telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Satpol PP, Imam Tohari, menambahkan, “Kami mengapresiasi kerja sama dengan BP Batam dalam menjaga ketertiban kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan reklame ilegal yang ditemukan agar dapat segera ditindaklanjuti.”
Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala dengan pendekatan persuasif dan tegas. BP Batam dan Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kota yang bersih, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur perizinan reklame, masyarakat dapat menghubungi Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam.
Writer: IndEditor: Hrp

Responses (12)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *