Singapura, intuisi.net – Dalam langkah yang dianggap radikal, otoritas Negeri Singa kini secara resmi memperlakukan vaping sebagai masalah setara dengan penyalahgunaan narkoba, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara. Kebijakan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally pada 17 Agustus 2025, sebagai respons terhadap maraknya penggunaan vape ilegal di kalangan anak muda dan temuan zat berbahaya dalam produk-produk tersebut.
Kebijakan keras ini didorong oleh meningkatnya kasus vaping di kalangan anak muda, yang oleh pemerintah disebut sebagai “wabah vape.” Video viral di media sosial menunjukkan remaja di Singapura yang tampak seperti “zombie” akibat efek etomidate, seperti lemas, halusinasi, hingga pingsan di tempat umum seperti stasiun MRT. Penelitian oleh Badan Promosi Kesehatan (HPB) pada 2018 mengungkapkan bahwa lebih dari 70% remaja tidak menyadari bahwa vape mengandung nikotin, bahan kimia penyebab kanker, dan partikel halus (PM 2.5) yang dapat menyebabkan penyakit pernapasan.
Selain etomidate, vape juga mengandung bahan berbahaya lain seperti nikotin, agen penyebab kanker, partikel logam, dan vitamin E asetat, yang dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitar mereka melalui paparan uap. Pemerintah khawatir bahwa tanpa tindakan tegas, vape dapat menjadi “pintu gerbang” untuk penggunaan zat berbahaya lainnya di masa depan.
Singapura telah melarang penggunaan, kepemilikan, dan penjualan vape sejak 1 Februari 2018, berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Tembakau (Tobacco Control of Advertisements and Sale Act/TCASA). Larangan ini awalnya diberlakukan untuk mencegah masuknya produk tembakau baru yang berpotensi meningkatkan prevalensi merokok di masyarakat, terutama di kalangan remaja. Sebelumnya, pelanggaran terkait vape hanya dikenakan denda maksimal SGD 2.000 (sekitar Rp 25,3 juta) untuk penggunaan atau kepemilikan, serta denda hingga SGD 10.000–20.000 (sekitar Rp 126–252 juta) atau hukuman penjara hingga 6–12 bulan untuk impor, distribusi, atau penjualan.
Namun, meskipun larangan ini telah berlaku selama lebih dari tujuh tahun, otoritas Singapura mencatat peningkatan signifikan dalam kasus vaping, terutama di kalangan anak muda. Data dari Otoritas Ilmu Kesehatan (Health Sciences Authority/HSA) menunjukkan bahwa antara tahun 2023 hingga 2024, terdapat 4.000–5.000 laporan terkait kepemilikan atau penggunaan vape yang dirujuk ke HSA oleh polisi, angka yang meningkat tajam dibandingkan 1.266 kasus pada tahun 2020. Fenomena ini memicu kekhawatiran besar, terutama karena banyak vape yang disita mengandung zat berbahaya seperti etomidate, obat anestesi yang dapat menyebabkan halusinasi, linglung, pingsan, hingga kerusakan organ tubuh dalam jangka panjang.
Kebijakan Baru: Vape sebagai Masalah Narkoba
Dalam pidatonya, Perdana Menteri Lawrence Wong menegaskan bahwa pendekatan sebelumnya, yang hanya mengenakan denda, tidak lagi memadai untuk menekan penyebaran vape. “Banyak dari vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidate. Bahaya sebenarnya bukan pada alatnya, tetapi pada apa yang ada di dalamnya. Saat ini, masalahnya adalah etomidate. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih berbahaya,” ujar Wong, seperti dikutip dari Straits Times.
Untuk itu, pemerintah kini mengkategorikan vaping sebagai masalah narkoba, setara dengan penyalahgunaan zat seperti ganja atau kokain. Mulai Agustus 2025, pelaku yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape berisi etomidate dapat menghadapi hukuman penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga SGD 10.000 (sekitar Rp 126 juta) berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkoba, di samping sanksi yang sudah ada di bawah TCASA. Mereka yang terlibat dalam penjualan atau distribusi vape dengan zat berbahaya akan menghadapi hukuman yang lebih berat.
Untuk mendukung kebijakan baru ini, pemerintah Singapura akan meningkatkan penegakan hukum di seluruh negeri. Pemeriksaan ketat akan dilakukan di pos pemeriksaan udara, darat, dan laut, termasuk di Bandara Changi, yang telah memperketat pengawasan sejak Desember 2023. Wisatawan yang membawa vape diwajibkan melapor ke Jalur Merah di bea cukai untuk menyerahkan perangkat mereka secara sukarela guna menghindari denda.
Selain itu, pemerintah akan meluncurkan kampanye edukasi publik berskala besar, yang dimulai dari sekolah, perguruan tinggi, hingga program Dinas Nasional. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya vaping, terutama di kalangan anak muda. Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi juga akan memperkuat upaya deteksi, dengan menyita perangkat vape dari siswa dan melaporkan pelanggaran ke HSA. Siswa yang kedapatan melakukan vaping akan diikutsertakan dalam program rehabilitasi wajib di bawah bimbingan konselor.
HSA juga memperkenalkan inisiatif “Bin the Vape,” yang menyediakan tempat pembuangan khusus berwarna merah di 23 pusat komunitas di seluruh Singapura. Program ini memungkinkan pengguna untuk membuang vape mereka secara anonim tanpa takut dihukum, dengan jaminan bahwa identitas mereka tidak akan dilacak. Tempat pembuangan ini dilengkapi CCTV untuk mencegah pencurian atau penyalahgunaan.
Reaksi dan Perbandingan dengan Negara Lain
Langkah Singapura ini telah menarik perhatian internasional, termasuk dari negara tetangga seperti Malaysia, yang kini mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Singapura dengan memperketat regulasi vape. Pakar kesehatan di Malaysia mendesak pemerintah untuk mengklasifikasikan vape sebagai masalah narkoba, terutama setelah temuan bahwa banyak vape mengandung zat adiktif.
Sementara itu, Indonesia menghadapi situasi yang kontras. Menurut Tulus Abadi dari Forum Konsumen Berdaya Indonesia, prevalensi penggunaan vape di Indonesia meningkat 10 kali lipat dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021, akibat kurangnya regulasi yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan belum diimplementasikan secara efektif, dan Kementerian Kesehatan Indonesia dinilai lambat dalam membuat peraturan operasional. Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia menyatakan tidak akan melarang vape secara total, tetapi fokus pada pengawasan cairan vape yang mengandung zat berbahaya seperti etomidate.
Secara global, setidaknya 22 negara, termasuk India, Thailand, Brasil, dan Qatar, telah memberlakukan larangan total terhadap vape karena alasan kesehatan. Singapura menjadi salah satu pelopor dalam pendekatan keras ini, dengan harapan dapat mencegah dampak jangka panjang pada kesehatan masyarakat.
Implikasi bagi Wisatawan
Pemerintah Singapura menegaskan bahwa larangan ini juga berlaku untuk wisatawan. Mereka yang kedapatan membawa vape ke Singapura, baik untuk penggunaan pribadi maupun lainnya, akan menghadapi penyitaan perangkat dan denda. Pemerintah Inggris bahkan telah mengeluarkan peringatan perjalanan, menyarankan warganya untuk tidak membawa vape ke Singapura. Wisatawan disarankan untuk memeriksa peraturan bea cukai sebelum bepergian dan meninggalkan perangkat vape di rumah untuk menghindari masalah hukum.












