MK ‘Bubarkan’ Pensiun Bekas Anggota Dewan

UU 1980 Hak Keuangan Mantan Pimpinan Negara Dinilai Ketinggalan Zaman

Gambar istimewa

intuisi.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon Permohonan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU 1980 inkonstitusional adalah:

  • Ahmad Sadzali (Dosen Hukum UII)
  • Anang Zubaidy (Dosen Hukum UII)
  • Muhammad Farhan Kamase (Mahasiswa UII)
  • Zidan Patra Yudistira (Mahasiswa UII)
  • Rayhan Madani (Mahasiswa UII)
  • Muhammad Fajar Rizki (Mahasiswa UII)
  • Alvin Daun (Mahasiswa UII)

Ini berarti hak pensiun, tunjangan, dan fasilitas keuangan bagi ribuan pensiunan anggota dewan, mantan pimpinan DPR, DPD, BPK, MA, hingga bekas pejabat tinggi negara kini berada di ujung tanduk.

Mengapa UU 1980 “dibubarkan”?

MK menilai undang-undang era Orde Baru ini sudah out of date total. Alasannya:

  • Struktur lembaga negara sudah berubah drastis pasca-amandemen UUD 1945 (kini ada DPD, MK, KY, dll.).
  • DPA dan utusan golongan/utusan daerah di MPR sudah lenyap.
  • Pembagian “lembaga tertinggi” vs “lembaga tinggi” tidak lagi relevan.

Hakim Saldi Isra yang membacakan Putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025 (penggugat: Ahmad Sadzali cs.) menegaskan: “Undang-undang ini kehilangan pijakan konstitusionalnya.”

Sementara Putusan Nomor 176/PUU-XXIII/2025 (penggugat: Lita Linggayani Gading cs.) langsung dinyatakan tidak dapat diterima karena sudah kehilangan objek setelah UU induknya dinyatakan inkonstitusional.

Tenggang waktu 2 tahun

MK memberikan kesempatan kepada DPR dan Presiden untuk merevisi atau membuat undang-undang baru paling lambat 2 tahun sejak putusan diucapkan. Selama masa itu, hak pensiun tetap berjalan seperti biasa.

Dampak nyata bagi pensiunan anggota dewan

Banyak mantan anggota DPR dan pejabat tinggi yang selama ini menikmati fasilitas “seumur hidup” kini harus bersiap. Apakah DPR akan memangkas atau justru memperbaiki?

Baca Juga:

• Situs Resmi Mahkamah Konstitusi RI: https://www.mkri.id/

• Wartawan Tak Bisa Langsung Dijerat Hukum: https://intuisi.net/wartawan-tak-bisa-langsung-dijerat-hukum/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *