Intuisi.net – Ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) mengalami guncangan besar setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mengembalikan sejumlah pengiriman produk udang dan rempah karena terdeteksi kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Insiden ini memicu “import alert” dari FDA, yang menempatkan perusahaan-perusahaan Indonesia dalam daftar pengawasan ketat, termasuk kategori “red list” untuk pelaku yang terbukti bermasalah.
Salah satu kasus mencolok adalah PT Bahari Makmur Sejati (BMS), yang produknya pernah terdeteksi mengandung zat radioaktif saat tiba di AS. Akibatnya, pengiriman dari perusahaan ini langsung ditolak dan dikembalikan, menyebabkan kerugian finansial signifikan bagi eksportir dan mengancam citra udang Indonesia sebagai komoditas unggulan global. Udang Indonesia, yang menyumbang sekitar 20% dari total ekspor perikanan nasional, kini menghadapi risiko penurunan volume ekspor ke pasar AS yang bernilai miliaran dolar setiap tahunnya.
Menanggapi krisis ini, Pemerintah Indonesia bergerak cepat melalui koordinasi antarlembaga. Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Bara Krishna Hasibuan, yang juga menjabat Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, mengungkapkan kesepakatan bilateral dengan AS. “Kami telah menyepakati bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menjadi certifying entity resmi untuk menerbitkan sertifikat bebas kontaminasi Cs-137,” kata Bara di Jakarta, Senin (13/10).
Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan memulihkan akses pasar. Tata cara sertifikasi dan pelaporan untuk udang serta rempah sedang difinalisasi, dengan pemberlakuan mulai 31 Oktober 2025 khusus untuk produk dari Jawa dan Lampung – wilayah utama produksi yang terdampak.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini, menjelaskan mekanisme baru ini memanfaatkan sistem existing untuk efisiensi. “Sertifikasi akan terintegrasi dengan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMHKP) yang sudah berlaku, hanya ditambah klausul bebas radioaktif,” ujarnya. Prosesnya melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKP di daerah, di mana eksportir harus melampirkan hasil uji dari laboratorium terakreditasi seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Biaya pengujian ditanggung sepenuhnya oleh eksportir swasta, sementara sertifikasi itu sendiri gratis. “Ini memastikan produk benar-benar aman dan bebas kontaminan, tanpa membebani anggaran negara,” tambah Ishartini. Bagi perusahaan di “yellow list” – unit pengolahan di Jawa dan Lampung yang masih diizinkan ekspor dengan syarat ketat – aturan ini langsung berlaku.
Sementara itu, perusahaan “red list” seperti BMS harus menempuh jalur lebih panjang: pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga independen terakreditasi FDA. Pemerintah menegaskan skema ini akan menjamin keamanan produk, mencegah pengembalian lebih lanjut, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Para eksportir diimbau segera mempersiapkan dokumen untuk menghindari gangguan lebih lanjut.












