intuisi.net – Pada malam 12 Maret 2026, Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Andrie Yunus, menjadi korban serangan brutal berupa penyiraman air keras di kawasan Salemba/Senen, Jakarta Pusat.
Kejadian ini terjadi tepat setelah Andrie selesai merekam podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor YLBHI.
Cairan keras tersebut menyebabkan luka bakar serius di wajah, tangan, dada, hingga baju dan helm korban meleleh—bukti nyata kekejaman aksi tersebut.
Tak lama kemudian, penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan: empat oknum prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) ditahan oleh Puspom TNI pada 18 Maret 2026.
Mereka dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Meski pelaku telah diamankan, pertanyaan besar masih menggantung:
siapa aktor intelektual di baliknya? Siapa yang menyuruh, membiayai, dan apa motif sebenarnya?
Andrie Yunus bukan aktivis biasa. Sebagai pembela HAM, ia kerap mengadvokasi kasus-kasus sensitif, termasuk penolakan terhadap RUU TNI (yang kini menjadi UU), pelanggaran HAM masa lalu seperti perkosaan massal Mei 1998, hingga isu remiliterisasi.
Serangan ini diduga terkait aktivitasnya yang “mengganggu” pihak tertentu.
Kecaman Keras dari DPR: Ini Bukan Kriminal Biasa, Ini Teror!
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo (Dapil Jawa Tengah VIII – Cilacap-Banyumas), langsung bereaksi tegas melalui keterangan tertulis pada 19 Maret 2026.
Ia menyebut aksi ini sebagai tindakan teror yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tak berani kritis terhadap negara.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara.
Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis.”
Yanuar menilai peristiwa ini memenuhi unsur teror karena berdampak pada rasa aman publik secara luas. Ia mendesak:
- BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ikut mengawasi dan mensupervisi penanganan kasus agar berjalan serius dan transparan.
- Komnas HAM melakukan investigasi menyeluruh, karena ini ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi.
- Proses hukum harus di pengadilan umum (bukan pengadilan militer), meski pelaku oknum TNI, karena korban adalah warga sipil. Hal ini penting demi transparansi dan akuntabilitas.
Yanuar juga mengapresiasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang sigap memberikan perlindungan kepada Andrie, keluarga, dan saksi.
“Perlindungan ini krusial agar saksi berani bersaksi, sehingga kasus terungkap tuntas dan pelaku diadili.”
Mengapa Kasus Ini Mengguncang Publik?
Kasus ini bukan sekadar kekerasan individu—ia menjadi cermin ancaman terhadap ruang demokrasi di Indonesia.
Keterlibatan oknum TNI menimbulkan kekhawatiran serius soal reformasi sektor keamanan, independensi penegakan hukum, dan potensi intimidasi terhadap suara kritis.
Presiden Prabowo Subianto sendiri menyebutnya sebagai “tindakan biadab” dan “terorisme”, serta memerintahkan pengusutan hingga ke dalangnya, termasuk siapa yang menyuruh dan membayar.
Publik kini menanti: Apakah penegakan hukum akan berjalan tanpa pandang bulu?
Apakah ada tim independen yang terbentuk untuk mengungkap aktor intelektual? Dan yang terpenting, apakah kebebasan berpendapat tetap aman di tengah iklim politik saat ini?
Kasus Andrie Yunus bukan akhir, melainkan panggilan untuk menjaga demokrasi. Suara kritis seperti miliknya harus dilindungi, bukan dibungkam dengan kekerasan.
Kebenaran harus terungkap—demi Andrie, demi korban HAM lainnya, dan demi masa depan Indonesia yang lebih bebas dan adil.
Baca Juga:
- Situs resmi DPR RI: https://www.dpr.go.id
- Presiden dan Pejabat Rayakan Lebaran Sederhana: https://intuisi.net/presiden-pejabat-rayakan-lebaran-sederhana/












