Intuisi.net – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik nonsubsidi untuk pelanggan prabayar (token listrik) dan pascabayar tidak mengalami kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2025. Keputusan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.
Kebijakan ini berlaku untuk berbagai segmen pelanggan, termasuk rumah tangga, usaha kecil, dan industri, yang akan tetap membayar tarif listrik sesuai triwulan sebelumnya. Dengan demikian, pelanggan dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik tanpa khawatir adanya kenaikan biaya listrik.
Berapa kWh dari Token Listrik Rp 50.000 untuk Daya 450 VA dan 900 VA?
Pembelian token listrik prabayar tersedia dalam nominal mulai dari Rp 20.000 hingga Rp 1.000.000, yang langsung dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) berdasarkan tarif dasar listrik yang berlaku. Pelanggan juga dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang bervariasi antara 3–10 persen tergantung wilayah. Perhitungan kWh menggunakan rumus: (nilai token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Berikut simulasi perhitungan pembelian token listrik Rp 50.000 di wilayah Jakarta (PPJ 3 persen):
- Daya 450 VA (Pelanggan Subsidi)
Harga token: Rp 50.000
PPJ (3%): Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 415 per kWh
Perhitungan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 415 = 116,86 kWh
Pelanggan subsidi dengan daya 450 VA di Jakarta akan memperoleh 116,86 kWh dari pembelian token Rp 50.000.
- Daya 900 VA (Pelanggan Nonsubsidi)
Harga token: Rp 50.000
PPJ (3%): Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.352 per kWh
Perhitungan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.352 = 35,87 kWh
Pelanggan nonsubsidi dengan daya 900 VA di Jakarta akan memperoleh 35,87 kWh dari pembelian token Rp 50.000.
- Daya 900 VA (Pelanggan Subsidi)
Harga token: Rp 50.000
PPJ (3%): Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 605 per kWh
Perhitungan: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 605 = 80,16 kWh
Pelanggan subsidi dengan daya 900 VA di Jakarta akan memperoleh 80,16 kWh dari pembelian token Rp 50.000.
Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Oktober 2025
Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN (Persero), berikut adalah tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga pada Oktober 2025:
Pelanggan Nonsubsidi (Prabayar/Token Listrik):
- Daya 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- Daya 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Subsidi:
- Daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Daya 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Promo PLN: Bonus Voucher Listrik hingga 10 Oktober 2025
Selain menjaga tarif tetap, PLN juga memberikan bonus voucher listrik senilai Rp 5.000 bagi pelanggan yang memenuhi syarat hingga 10 Oktober 2025. Informasi lengkap mengenai syarat dan cara mendapatkannya dapat diakses melalui situs resmi PLN atau aplikasi PLN Mobile.
Komitmen Pemerintah untuk Masyarakat
Keputusan untuk mempertahankan tarif listrik ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global. Dengan tarif yang stabil, diharapkan pelaku usaha dan rumah tangga dapat terus menjalankan aktivitas mereka tanpa beban tambahan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tarif listrik atau layanan PLN lainnya, pelanggan dapat mengunjungi www.pln.co.id atau menghubungi Contact Center PLN di nomor 123.












